Breaking News
Loading...
Selasa, 04 Februari 2014

Info Post
Pria beristri asal Desa Kadu Agung, Kabupaten Kuningan harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan kerena mencabuli gadis di bawah umur. Kejadian berawal saat pelaku Danar alias Jay (20) ‘memesan’ perempuan nakal kepada dua mucikari yang masih belia (ABG) dan berstatus pelajar, yakni Riki (16) dan Wiwi (14).

Setelah disepakati imbalan Rp 50 ribu, kedua mucikari cilik itu pun menyerahkan pesanan kepada Jay. Pelaku pun langsu
ng ‘menikmati’ pesanannya di sebuah warnet di pusat kota di Kabupaten Kuningan.


Kanit PPA Polres Kuningan, Aipda Dahroji mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah orang tua korban membaca isi pesan singkat pada ponsel milik anaknya sebut saja Bunga (14).

Dalam pesan tersebut, korban akan diberikan uang kostan setelah melakukan perbuatan bejatnya. Karena curiga, orangtua korban memaksa Bunga mengaku dan menerangkan maksud pesan singkat itu. Alhasil, Bunga mengaku telah disetubuhi Jay.

“Pelaku mengaku memesan perempuan nakal ke mucikari usia 16 tahun. Katanya hanya diajak jalan-jalan. Baru hari kedua pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di sebuah warnet,” jelas Dahroji menirukan, Senin (3/2).

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam kurungan paling lama 15 tahun. (fks_jbr/frfm)
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda