Jumat, 23 Agustus 2013

Hukum Wanita Memakai Celana Panjang

Assalamualaikum
Bismillahir-Rah­maanir-Rahim.

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?

Beliau rahimahullah menjawab,

Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1].