Selama ini, Madonna
dikenal sebagai penganut Kabbalah yang cukup taat. Namun kini, wanita
55 tahun itu mengungkapkan bahwa dirinya mulai tertarik mempelajari
Islam.
Selasa, 08 Oktober 2013
AKIL DAN KORUPSI JAMA'AH MONCONG PUTIH
Jakarta - Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin memang
menggegerkan. Pasalnya yang kepergok sedang melakukan transaksi haram
merupakan petinggi lembaga penegakan hukum utama republik ini. Ya, Akil
Mochtar, ketua Mahkamah Konstitusi tertangkap basah pada Rabu (2/10)
malam pukul 22.00 WIB. Bayangkan, lembaga tinggi Negara yang bertugas
menjaga konstitusi
pun ternyata bisa disuap! Kepercayaan publik kepada MK serta merta
runtuh. Pusat Kajian Anti Korupsi UGM menyatakan tanggal kejadian ini
sebagai Hari Berkabung Nasional. Wibawa hukum runtuh. Bahkan tokoh Bejo
Nasional, Mahfud MD mengaku MK sudah hancur. “Sekarang hanya KPK yang
bisa dipercaya,” ujarnya.
Tragedi ini kemudian disulap menjadi infotainment di televisi, koran-koran dan media online. Saban hari tv-tv mengulang-ulang berita yang sama. Rekaman talk-show yang lama diulang-ulang. Semua tentu memojokkan Akil Mochtar. Salah satu saluran tv pemilu bahkan dalam perbincangan di siaran pagi harinya sudah membicarakan “Hukuman apa yang cocok buat Akil?”. Jawabannya beragam. “Dihukum mati saja!”, “Potong jarinya”, “Miskinkan dan penjarakan seumur hidup”. Reaksi kemarahan ini memang wajar. Yang menjadi aneh adalah ketergesaan untuk menghakimi Akil, padahal penyidikan belum tuntas. Pengadilan belum digelar. Konon lagi vonis? Kok berani-beraninya orang member “fatwa”? Dimana lagi presumption of innocent itu?
Tragedi ini kemudian disulap menjadi infotainment di televisi, koran-koran dan media online. Saban hari tv-tv mengulang-ulang berita yang sama. Rekaman talk-show yang lama diulang-ulang. Semua tentu memojokkan Akil Mochtar. Salah satu saluran tv pemilu bahkan dalam perbincangan di siaran pagi harinya sudah membicarakan “Hukuman apa yang cocok buat Akil?”. Jawabannya beragam. “Dihukum mati saja!”, “Potong jarinya”, “Miskinkan dan penjarakan seumur hidup”. Reaksi kemarahan ini memang wajar. Yang menjadi aneh adalah ketergesaan untuk menghakimi Akil, padahal penyidikan belum tuntas. Pengadilan belum digelar. Konon lagi vonis? Kok berani-beraninya orang member “fatwa”? Dimana lagi presumption of innocent itu?
Hidayat Nur Wahid : PKS Apresiasi KPK Tangkap Akil, Century Bagaimana?
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun PKS tetap mengingatkan KPK akan kasus yang lebih besar yakni Bank Century.
Mantan Hakim Konstitusi : Hilangnya Keadilan Dalam Kasus Impor Daging
Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki |
Mantan
Hakim Konstitusi, Laica Marzuki, mengatakan ada aktor yang hilang dalam
dakwaan KPK terkait kasus suap impor daging sapi. Meski Konvensi PBB
Tentang Antikorupsi (United
Nations Convention against Corruption/UNCAC) sudah diratifikasi menjadi
UU Nomor 7 Tahun 2006, namun belum ada satu pasal pun yang mengatur
tentang trading influences (memperdagangkan pengaruh).
Sapu Angin ITS Lintasi Benua Australia Tanpa Bensin
Marzuki Alie sindir Akil Mochtar yang Menyangkal Terima Suap
Ketua DPR Marzuki Alie menyindir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Akil Mochtar yang selalu menyangkal terima suap meski Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang asing di rumah Akil.
Menurut Marzuki, tak ada yang perlu dibela bagi koruptor.
"Orang korupsi enggak usah dibela, orang bawa duit kok," ujar Marzuki di Pandeglang, Banten, Minggu (6/10).
Marzuki mengatakan tak ada rekayasa dalam penangkapan Akil Mochtar sebab KPK sudah punya bukti. Marzuki percaya lembaga antikorupsi tersebut sudah mengantongi bukti yang kuat.
Pakar Hukum Anggap KPK Ngawur Dalam Kasus LHI
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai kasus suap dalam
pengurusan kuota impor daging sapi yang bermula dari operasi tangkap
tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah dari sisi
korupsi. Menurutnya, unsur memperdagangkan pengaruh (trading influences)
yang dituduhkan pada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Luthfi Hasan Ishaaq, sebenarnya belum diatur dalam pasal-pasal di
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pakar Hukum : Ceroboh, KPK Buru-buru Jadikan Luthfi Tersangka
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu cepat menetapkan mantan
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam perkara dugaan
suap impor daging sapi di Kementerian
Pertanian. Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan terhadap
Ahmad Fathanah itu dinilai masih terlalu lemah dari sisi hukum.
Operasi Tertangkap Tangan KPK, Semua Pelaku Ada di Tempat dan Terbukti Ada Dana yang Sampai pada Pelaku
Konspirasi Beberapa Media Untuk Menutup Dugaan Korupsi Jokowi-Ahok
Terkait dugaan korupsi ratusan milyar yang dilakukan oleh Gubernur
DKI Jakarta Joko Widodo pada Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang saat
ini sedang ramai dibicarakan masyarakat luas, dinilai sulit untuk
diusut oleh aparat hukum seperti halnya KPK, Kejaksaan Agung atau POLRI.