Jakarta - Komisi Pemilihan Umum harus memastikan bahwa prosedur pemungutan dan
penghitungan suara dipahami dengan baik dan benar oleh Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara di tingkat tempat pemungutan suara. Itu karena Pemilu 2004
memiliki kerumitan teknis tersendiri. Bisa-bisa kesalahan KPPS menyebabkan
pemungutan atau penghitungan suara harus diulang pada banyak TPS.
Koordinator
Bidang Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Didik Supriyanto kepada Kompas di
Jakarta hari Sabtu (7/2) mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pemilu lalu,
potensi kesalahan dan pelanggaran pemilu mayoritas tetap ada di tingkat tempat
pemungutan suara (TPS). Salah satunya adalah peran petugas Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan dan penghitungan suara.
"Dengan
perkiraan akan ada 565.286 TPS di seluruh Indonesia, sebanyak itu pula lokasi
kesalahan yang harus diantisipasi," ujar Didik.