Ciri Makin Mendekati ke Hari Akhir, Na'udzubillahi min dzalik
Ilustrasi |
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung upaya uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi untuk melegalkan pernikahan berbeda agama. Komnas HAM menilai, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menikah, baik dengan sesama maupun berbeda agama.