Senin, 08 September 2014

Komnas HAM Dukung Perkawinan Beda Agama Dilegalkan

Ciri Makin Mendekati ke Hari Akhir, Na'udzubillahi min dzalik
Ilustrasi
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung upaya uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi untuk melegalkan pernikahan berbeda agama. Komnas HAM menilai, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menikah, baik dengan sesama maupun berbeda agama.