Selasa, 10 Februari 2015
Tes Keperawanan Akan Jadi Syarat Masuk SMP dan SMA
Tes
Keperawanan dan Tes Keperjakaan memang menjadi sebuah hal yang diusulkan untuk
menjadi sebuah syarat bagi calon peserta didik baru untuk masuk sekolah di
tingkat SMP dan SMA. Mufti Ali yang merupakan anggota Komisi D DPRD Kabupaten
Jember adalah orang yang pertama kali mencetuskan syarat tersebut. Sekilas
dirinya mengakui bahwa apa yang disarankannya tersebut merupakan sebuah hal
yang menjadi kontroversi di masyarakat. Akan tetapi, dirinya berharap agar
masyarakat bisa faham akan tujuan dari syarat tersebut yakni agar minimal bisa
mengurangi atau bahkan mencegah kegiatan pergaulan bebas di kalangan remaja
khususnya di usia sekolah tingkat SMP dan SMA.
Ini Tentang Jamaah Ikhwan, Amerika Menegaskan Bukan Organisasi Teroris
Amerika Serikat Menegaskan Jamaah Ikhwan Bukan Organisasi Teroris
Terjadi perubahan global sesudah meninggalnya Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz, dan digantikan Raja Salman bin Abdul Aziz, kemudian melakukan perubahan besar-besar dalam pemerintahannya. Dengan lahirnya kepemimpin baru di Arab Saudi, di bawah Salman berembus angin perubahan, dan berdampak terhadap Jamaah Ikhwanul Muslimin di Mesir dan seluruh dunia.
Terjadi perubahan global sesudah meninggalnya Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz, dan digantikan Raja Salman bin Abdul Aziz, kemudian melakukan perubahan besar-besar dalam pemerintahannya. Dengan lahirnya kepemimpin baru di Arab Saudi, di bawah Salman berembus angin perubahan, dan berdampak terhadap Jamaah Ikhwanul Muslimin di Mesir dan seluruh dunia.
Foto Ini Hebohkan Facebook, Ngemplak Yogyakarta Jadi Tenar
YOGYAKARTA - Beberapa foto di facebook mendadak
tenar karena memberikan inspirasi bagi usaha pertanian dan perikanan nusantara.
Tiga buah foto di Facebook membuat heboh dunia maya. Akun bernama Milah Yabmob
mengirim tiga buah foto, Selasa (3/2/2015).
Prof. Romli: KPK Tersangkakan BG Tak Sesuai Prosedur dan Cacat Hukum
Netizen: "Sejak kasus LHI, Prof ini memang ANTI KPK!"
Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita
menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlalu terburu-buru
menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Menurutnya, untuk
menetapkan seseorang sebagai tersangka harus melalui SOP (Standard Operating
Procedure) yang benar.
Pengadilan Sesat akan Terungkap by @Fahrihamzah
Ada yg bisa bantah ini???? please help!!! "Saksi Ahli: Luthfi Tidak Bisa
Dijerat Pasal Menerima Suap"
Sedikit menghayal kasus LHI...kok bisa dituduh suap ya? Ada orang KPK
bisa yakinkan saya?
Suap kan delik selesai...karena pelaku dan seluruh alat buktinya ada di
tempat yg sama...
Masalahnya LHI sedang buka seminar "Walisongo" lalu AF
DITANGKAP di hotel meridien.
Dan uangnya ada dimana? Tak pernah sampai LHI...persis tuduhan ary
muladi ke bibit+chandra...
Tapi karena mereka pimpinan KPK maka mereka dibebaskan meski sudah P21,
mereka gak mau ke pengadilan..