Breaking News
Loading...
Jumat, 28 Maret 2014

Info Post

SUNGGUMINASA - Anak Wakil Bupati Gowa Abbas Alauddin, Zulkadri dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) akibat perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap seorang polwan Lantas Polres Gowa, Bripda Triana dengan mengeluarkan kata kotor saat dirazia di perbatasan Gowa-Makassar, Rabu (26/3/2014).
 
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi yang dikonfirmasi Tribun Timur (Tribunnews.com Network), Kamis (28/3/2014) mengatakan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tapi yang bersangkutan kami kenakan penanganan ringan akibat perbuatan tindak menyenangkan orang lain," paparnya.

Sementara untuk pelanggaran lalu lintas tanpa menggunakan helm saat berkendara tetap ditindaklanjuti dan diproses.

Zul dilaporkan ke Polres Gowa oleh Bripda Triana karena tidak terima atas kata-kata kotor yang dikeluarkan anak wabup Gowa tersebut saat ditilang. Penilangan dilakukan Triana sebab Zul yang berboncengan dengan temannya tanpa helm.

Namun menurut Kapolres Gowa, AKBP Lafri Prasetyono, permasalahan tersebut sudah diselesaikan antara kedua belah pihak. Bripda Triana juga mengatakan sudah memaafkan perlakuan Zul kepadanya. [tribunnews]
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda