Breaking News
Loading...
Jumat, 27 Februari 2015

Info Post
MADIUN - Hanya gara-gara terbukti berzinah dengan istri sesama anggota TNI, Sersan Mayor (Serma) Jumiran (42), anggota Babinsa Koramil 06 Gandusari, Kodim 0806 Trenggalek, harus melepas baju dinasnya untuk selamanya alias dipecat dari kesatuannya.
Pelaksanaan, upacara pemecatan itu dipimpin Komandan Korem 081/DSJ Madiun, Kol (Czi) M Reza Utama di lapangan Perumahan Intelijen Korem, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Selasa (17/2/2015).
Danrem 081/DSJ MAdiun, Kol (Czi) M Reza Utama mengatakan jika Serma Jumiran dipecat dengan tidak hormat setelah terlebih dulu menjalani hukuman selama 11 bulan sesuai putusan Pengadilan Militer Madiun.
Selain itu, upacara pemecatan itu sebagai bentuk peringatan bagi seluruh anggota dan prajurit TNI lainnya dibawa naungan Korem 081 DSJ Madiun.
"Artinya, jika ada anggota yang melakukan pelanggaran seperti itu, sanksinya sangat tegas dan jelas. Yakni pemecatan dengan tidak hormat. Saya minta seluruh anggota di jajaran Korem 081 DSJ Madiun jangan ada lagi yang melakukan perbuatan tercela ini," terangnya kepada Surya, Selasa (17/02/2015).
Selain itu, Reza meminta agar kejadian seperti di Trenggalek, bisa dijadikan cermin dan pembelajaran bagi seluruh anggota TNI di jajaran Korem 081 DSJ Madiun.
Alasannya, tindakan yang dilaksanakan Serma Jumiran itu, selain melanggar norman agama, susila juga melanggar aturan dalam TNI.
"Bagi TNI ini merupakan bentuk pelanggaran berat. Makanya, kami tegaskan kejadian itu tidak patut ditiru," imbuhnya.
Selama ini, selaku Komandan Korem 081/DSJ Madiun, Reza baru kali ini memimpin langsung upacara pemecatan terhadap seorang anggota TNI.
Karena itu, dalam perasaannya timbul rasa campur aduk antara marah dan kasihan.
Meski sebelumnya, dirinya pernah menyaksikan pemecatan terhadap anggota yang terkena kasus lainnya.
"Tapi selaku Komandan Korem 081DSJ, baru kali memimpin langsung pemecatan. Saya tak tega saat melucuti baju dinas yang bersangkutan dan menggantinya dengan baju batik. Tetapi, saya merasa marah karena yang bersangkutan melakukan tindak perzinahan dengan istri sesama anggota TNI," ungkapnya.
Sementara meski pasca menjalani pemecatan dengan tidak hormat itu, Jumiran menjadi warga sipil. Akan tetapi, masih memiliki hak tunjangan Asabri dan lainnya.
"Soal tunjangan dapat diurus melalui Korem maupun Kodim asalnya bertugas. Tetapi hak seperti pensiun, tidak ada. Sebab dia dipecat dengan tidak hormat," pungkasnya.
Diketahui Serma Jumiran sebelumnya bertugas sebagai anggota Babinsa 0806/06 Kodim 0806 Trenggalek. Pria ini tidak hanya dijatuhi hukuman pidana selama 11 bulan, tetapi juga pidana tambahan dikeluarkan dari dinas militer TNI AD ter tanggal 17 Februari 2015.
Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 278 K/MIL/2014 tertanggal 22 Oktober 2014.
Pemecatan Serma Jumiran sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) No Kep/252-14/XII/2014 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Keprajuritan TNI Angkatan Darat.
Meski Serma Jumiran dinyatakan bebas dari jeratan hukum mulai Selasa(17/2/2015), tetapi yang bersangkutan masih mendapatkan hak melekat yang belum diambil saat menjadi prajurit antara lain Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Asabri. | Sumber
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda