Sebanyak 337 keluarga penghuni kompleks perumahan Taman Titingan di Tawau, Sabah, Malaysia, Kamis (20/09), mengajukan tuntutan gugatan ganti rugi senilai RM100 juta atau sekira Rp 3 Milyar terhadap Presiden Majelis Perbandaran Tawau (MPT) dan Jurunilai & Konsultan Properti Sabah (JPHS) atas tuduhan lalai hingga menyebabkan mayat hampir busuk ditemukan di dalam tangki penyimpanan air perumahan tersebut.
Penduduk yang diwakili pengacara Chong Kian Ming, mengajukan gugatan terhadap MPT sebagai tergugat pertama dan JPHS selaku tergugat kedua di kantor Pendaftar Pengadilan Tinggi Tawau.
Penduduk yang diwakili pengacara Chong Kian Ming, mengajukan gugatan terhadap MPT sebagai tergugat pertama dan JPHS selaku tergugat kedua di kantor Pendaftar Pengadilan Tinggi Tawau.
Dalam pernyataan tuntutannya, penggugat mengklaim pada 12 Mei 2012, setelah beberapa kali membuat pengaduan sejak 30 April 2012 mengenai bau air keran tidak nyaman di perumahan itu, seorang dari karyawan tergugat menemukan mayat hampir hancur di dalam satu tangki penyimpanan air perumahan itu.
Penggugat juga mengklaim sejak 20 April 2012, mereka menyadari perubahan bau air tidak menyenangkan yang disediakan kepada mereka dari tangki penyimpanan tersebut dan mereka telah meminum serta menggunakan air dari tangki yang dicemari mayat hampir busuk itu.
Menurut penggugat, penemuan mayat hampir busuk yang tidak diketahui identitasnya dan bukan penghuni perumahan itu di dalam satu tangki penyimpanan perumahan Taman Titingan, adalah disebabkan kelalaian tergugat kedua yang merupakan agen tergugat pertama.
Penggugat mengatakan pihak tergugat telah melakukan enam kelalaian termasuk membiarkan tangki penyimpanan tersebut tidak dikontrol sehingga memudahkan siapapun memasukinya dan gagal mencegah si korban memasuki area perumahan kemudian masuk ke dalam satu tangki penyimpanan di perumahan tersebut.
Penggugat menyatakan pihak tergugat telah lalai sehingga gagal mengambil langkah efektif untuk mencegah siapa pun memasuki area tangki penyimpanan air perumahan itu.
Tergugat juga didakwa lalai dengan tidak mengambil langkah efektif baik memeriksa dan melakukan tes untuk memastikan ada dan tidaknya akan risiko pencemaran saat penggugat mengajukan keluhan kepada tergugat kedua tentang perubahan bau air tersebut.
Penggugat mengklaim bahwa karena disebabkan kelalaian tergugat tersebut, mereka telah terminum air tercemar tersebut dalam periode tertentu.
Selain menuntut RM 100 juta, penggugat juga menuntut agar semua pipa di dalam atau di luar rumah penghuni serta seluruh tangki penyimpanan air perumahan tersebut diganti dengan yang baru. | AT | Z | BERNAMA
sumber: http://www.detik77.com/2012/09/minum-air-mayat-busuk-337-penghuni.html
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda