Breaking News
Loading...
Selasa, 24 September 2013

Info Post
Malaysia - Di Malaysia menjadi peserta Kontes Ratu Kecantikan merupakan sebuah hal tabu bagi seorang Muslim. Karenanya, empat finalis  Kontes Ratu Kecantikan Malaysia–semuanya Muslim–itu meminta maaf atas keikutsertaan mereka dalam ajang yang dianggap menghina Islam itu.

NY Daily News memberitakan, empat finalis Miss Malaysia World Contest itu diancam penjara jika mereka tetap ikut serta dalam kontes tesebut. Sebab mereka merupakan Muslim sehingga haram mengikuti kontes semacam itu.


Mereka adalah Wafa Johanna De Korte, Miera Sheikh, Sara Amelia Bernard, dan Kathrina Binti Ridzuan. Mereka meminta maaf kepada Departemen Keagamaan Islam Wilayah Federal (Jawi).

Mereka menyatakan tidak berniat menghina Islam dengan ikut serta dalam kontes tersebut. Mereka membatalkan keikutsertaannya setelah Dewan Fatwa Nasional mengeluarkan fatwa yang menentang keikusertaan mereka.

Dewan Fatwa Nasional sebelumnya menyatakan bahwa ikut serta atau berkontribusi pada segala jenis kontes kecantikan tidak akan mendapat izin dan dianggap sebagai dosa bagi Muslim. Hal ini didasarkan pada undang-undang Administrasi Hukum Islam 1996.

Jika mereka tetap ngotot ikut kontes itu, sebagai Muslim mereka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun atau didenda sebesar-besarnya US$ 925 atau sekitar Rp 10 juta.

Setelah mereka mundur, penyelenggara kontes Miss Malaysia World, Datuk Anna Lim tetap meminta mereka untuk tetap hadir sebagai tamu. Namun, itupun tetap dilarang oleh Jawi.

Sara Amelia Bernard, salah seorang kontestan menyatakan dia diancam akan ditangkap jika terlihat dalam acara tersebut. Wafa Johanna De Korte juga mengaku mendapat peringatan yang sama. “Kami mendapat peringatan yang sama bahwa datang ke acara itu adalah tindakan yang tidak benar, meskipun kami hanya datang untuk memberikan dukungan,” ujar De Korte.

Di Indonesia, kontes semacam ini juga mendapat penolakan dari kalangan Islam. Final ajang Miss World yang rencananya digelar di Jakarta dan Bogor akhirnya dibatalkan dan dialihkan ke Bali. Namun apakah seketat aturan seperti hukum di Malaysia. (atjehcyber.net) salam-online 
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda