JAKARTA - Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyelesaikan proses klarifikasi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut memilih bungkam saat ditanya soal dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Mantan Wali Kota Solo itu tak menanggapi pertanyaan sejumlah awak media terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Jokowi hanya meladeni pertanyaan lain yang tak terkait korupsi tersebut. Misalnya, soal perseteruan Taman Bersih, Manusiawi, dan Wibawa (BMW) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Meski disinggung berkali-kali soal dugaan korupsi Transjakarta itu, Jokowi tetap enggan meladeni. Jokowi justru asyik memberi pernyataan soal perseteruan taman BMW itu. Padahal, awak media mencoba mengonfirmasi soal dugaan korupsi yang menurut Jokowi telah dilaporkan ke KPK tersebut. Meski di satu sisi, KPK belum pernah menerima laporan dugaan korupsi itu.
Kehadiran Jokowi di KPK ini disambut aksi demonstransi dari Banteng Keadilan Rakyat. Ratusan massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Gedung KPK menuding Jokowi telah berbohong terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta.
"Jokowi bohong, Jokowi belum parnah melapor ke KPK," teriak massa aksi di depan Gedung KPK saat Jokowi tengah memberi keterangan usai klarifikasi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP sebelumnya memastikan jika pihaknya belum pernah sekalipun menerima laporan soal dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dari Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun dari Pemprov DKI Jakarta. "Tidak pernah," ungkap Johan Budi SP, Selasa 17 Juni lalu.
Pengakuan pihak KPK itu seirama dengan pengakuan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok memastikan Jokowi belum pernah melaporkan kasus bus Transjakarta kepada KPK. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga memastikan Pemprov DKI belum pernah mengeluarkan surat resmi kepada KPK terkait laporan kasus bus Transjakarta.
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013. Dalam proyek senilai Rp1,5 triliun tersebut, Kejaksaan juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka, yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto. Okezone
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda