Hal itu diutarakan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melalui akun Twitter,
@lukmansaifuddin. Politikus PPP tersebut menjelaskan alasan dan dasar
pengakuan Baha'i sebagai agama yang diakui pemerintah dalam 10 serial
kultwit.
"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."
"2.
Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki
dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"
"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"
"4.
Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya
tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"
\
"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"
"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"
"7.
Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar
Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"
"8.
... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang
tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"
"9.
Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak
mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"
"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i"
+++
Admin gak ngerti kenapa pak Menteri Agama kok begitu mudah menyetujui dan mengakui serta men-sah-kannya?
Komentar @bung_irfan Baha'i ini adalah ajaran Teosofi, mencampuradukkan agama, membawa misi Zionisme & menghina Islam. Inilah kalo Menagnya antek #JIL
Komentar @bung_irfan Baha'i ini adalah ajaran Teosofi, mencampuradukkan agama, membawa misi Zionisme & menghina Islam. Inilah kalo Menagnya antek #JIL
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda