Breaking News
Loading...
Sabtu, 13 Desember 2014

Info Post
Setujukah Anda?

Pemerintah akan menghapus dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di tingkat provinsi dan kota/kabupaten pada 2015. Penghapusan dana ini dilakukan lantaran keduanya termasuk dalam kategori rawan korupsi.


"Mungkin Januari akan keluar Peraturan Presiden (Perpres) tentang bansos dan dana hibah. Ini sesuai dengan petunjuk Presiden untuk mengevaluasi aturan bansos dan dana hibah. Ada mekanisme lain untuk mensejahterakan rakyat selain menggunakan bansos," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo, kepada wartawan di Solo.

Pria asal Solo tersebut menyatakan pemerintah kini tengah menyiapkan mekanisme lain sebagai pengganti dana hibah dan bansos untuk masyarakat. Tjahjo mengemukakan, saat ini masih banyak anggota DPRD dan Pemda yang tidak mengetahui aturan tentang bansos serta dana hibah, laporan perjalanan dinas, laporan pertanggungjawaban, serta rangkaian perencanaan anggaran yang dibuat secara asal-asalan.

Akibat banyak yang tidak mengetahui detail aturan penggunaan dana bansos dan dana hibah tersebut, banyak kasus korupsi di daerah. Dia mencontohkan kasus korupsi di Kabupaten Karanganyar yang menjerat mantan bupatinya.

"Kalau tidak berhati-hati bisa menjerat mereka secara hukum di kemudian hari. Saat ini saja ada 340 PNS di lingkungan Kemendagri yang terjerat kasus korupsi," ucapnya.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, pada kesempatan yang sama juga meminta kepada Kemendagri untuk menghapus Permendagri Nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri 39 tahun 2012 tentang Bansos dan dana hibah tersebut.

"Agar SKPD bisa nyaman dalam bekerja dan tidak merasa takut dan khawatir lagi," pungkasnya. (Merdeka.com)

---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda