PEMIMPIN Redaksi Harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat mengaku terkejut begitu mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penistaan agama terkait penayangan gambar karikatur Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Gambar karikatur itu dimuat di harian berbahasa Inggris tersebut pada edisi 3 Juli 2014 lalu.
“Kami merasa sangat terkejut karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” kata Meidyatama dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut Meidyatama, gambar karikatur ISIS adalah kerja jurnalistik yang mengkritik gerakan ISIS. Sebagaimana sikap pemerintah melarang ISIS.
Meidyatama berdalih persoalan gambar karikatur ISIS seharusnya tidak masuk dalam ranah tindak pidana. Sebab, berdasarkan pendapat dari Dewan Pers, persoalan itu hanya terkait dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah Dewan Pers,” ujarnya.
Meski begitu, , ia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Karenanya kami akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Sebelumnya, Korps Muballigh Jakarta (KMJ) mengapresiasi Penyidik Polda Metro Jaya yang hari ini (Kamis, 11/12) menetapkan pemimpin redaksi harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus penistaan agama. Langkah ini dinilai bentuk dari profesionalitas penyidik untuk memproses laporan atas penistaan agama yang dilakukannya.
Dia mengatakan, laporan yang disampaikan KMJ dalam kasus ini merupakan pesan yang sangat jelas kepada semua pihak, agar tidak melakukan penistaan agama Islam yang dianut mayoritas penduduk negeri ini. Sudah seharusnya bila setiap pemeluk agama bisa hidup berdampingan dengan damai dan saling menghormati. [de/Islampos]
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda