Breaking News
Loading...
Kamis, 04 Juli 2013

Info Post

Terjemahannya sebagai berikut: Zaenab berkata: wahai tuanku dan juga syekhku, bolehkah bagiku untuk nikah mut'ah (kawin kontrak) walau tanpa sepengetahuan keluarga dan SUAMIKU? Dan bila tidak boleh, bagaimana cara taubatnya, karena aku telah melakukannya lebih dari 100 kali.
...
Syeikh shodiq as syaib menjawab: benar wahai sayangku zaenab. Boleh bagimu nikah mut'ah walau tanpa restu keluarga dan SUAMIMU. Dan atas perbuatanmu itu engkau mendapat pahala besar karena telah menyenangkan para pemuda dan paling kurang diri zaenab sendiri.

***

Sumber

 

Terjemah dari Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri (Pembina Yufid TV)

NB: Untuk memperdalam prihal NIKAH MUT'AH baca artikel di bawah ini:

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/imam-ali-bin-abi-thalib-dan-nikah-mutah_04.html

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/imam-ali-bin-abi-thalib-dan-nikah-mutah.html

SALAFIYUNPAD™

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda