Breaking News
Loading...
Kamis, 04 Juli 2013

Info Post
Ini fakta  seorang  Doktor lulusan (titipan) Australia dan Inggris ini:

KASUS 1 = PENDUKUNG PORNOGRAFI (Saksi Ahli kasus Video Ariel) 30 Desember 2010 Thamrin mengatakan "Video Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia, karena sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa."


KASUS 2 = PELECEHAN SUKU DAYAK (Saksi Ahli kasus Video Ariel) 30 Desember 2010 Thamrin mengatakan “Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa
diikat perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks.”

KASUS 3 = PENCEMARAN NAMA BAIK 4 JENDERAL (Kasus Ambon) 10 Oktober 2002, Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, memutuskan Thamrin Amal Tomagola bersalah, karena telah mencemarkan nama baik empat perwira tinggi TNI, Wiranto, Suaidi Marasabessy, Djaja Suparman, dan Sudi Silalahi.

KASUS 4 = PENDUKUNG PORNOGRAFI (Saksi Ahli RUU Pornografi) 8 Oktober 2009 Thamrin mengatakan “UU Pornografi tidak terlalu urgen untuk diterbitkan dan jadi mubazir.”

KASUS 5 = PENDUKUNG PENODAAN AGAMA (Kasus Ahmadiyah) 19 April 2010 Thamrin mendukung gerakan liberalisme dengan membela pengikut sesat Ahmadiyah melalui uji materi UU Penodaan Agama namun ditolak oleh MK (Mahkamah Konstitusi) Sumber: Ricky Chaniago

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda