INILAH.COM, Kuala Lumpur – Mahkamah Agung Malaysia akhirnya
melarang non-Muslim untuk menggunakan kata Allah untuk menyebut Tuhan.
Keputusan ini mengabulkan permintaan warga muslim, sekaligus membatalkan
keputusan pengadilan tinggi.
BBC melaporkan,
keputusan tersebut diambil, Senin (14/10/2013), untuk menghindari salah
pengertian di masyarakat. Warga Kristen sebelumnya menyatakan bahwa
kata Allah sudah lama digunakan di Malaysia dan pelarangan itu melanggar
hak asasi.
Hakim Ketua Mohamed Apandi Ali mengatakan, “Penggunaan
kata Allah bukan merupakan bagian integral dari keyakinan Kristiani.
Penggunaan kata itu akan menyebabkan kebingungan di masyarakat.”
Pada
2009, kasus ini sempat memicu kemarahan masyarakat di Malaysia,
termasuk menyebabkan penyerangan ke gereja dan masjid. Itu terjadi
setelah pemerintah melarang surat kabar Katolik, The Herald, menggunakan kata Allah pada edisi Melayu untuk merujuk Tuhan kaum Kristen.
Pemerintah kemudian digugat di pengadilan pada Desember 2009 dan kalah. Pemerintah kemudian mengajukan banding.
Warga Muslim keberatan dengan penggunaan kata Allah oleh umat Kristen
karena bisa mendorong orang untuk masuk ke agama Kristen.
Pihak The Herald
kecewa dengan putusan Mahkamah Agung tersebut dan menyatakan bahwa kata
Allah sudah digunakan dalam Injil berbahasa Melayu untuk merujuk pada
Tuhan Kristen sejak negara Malaysia berdiri pada 1963.
“Allah
digunakan dalam istilah di Timur Tengah dan Indonesia, baik oleh Muslim
maupun Kristen. Anda tidak bisa tiba-tiba mengatakan bahwa ini bukan
bagian integral. Bahasa Melayu merupakan bahasa yang mengadopsi banyak
kata, termasuk kata Allah,” ujar pemimpin redaksi The Herald, Pastor Lawrence Andrew. [Inilah]
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda