Breaking News
Loading...
Sabtu, 19 Oktober 2013

Info Post

INILAH.COM, Kuala Lumpur – Mahkamah Agung Malaysia akhirnya melarang non-Muslim untuk menggunakan kata Allah untuk menyebut Tuhan. Keputusan ini mengabulkan permintaan warga muslim, sekaligus membatalkan keputusan pengadilan tinggi.

BBC melaporkan, keputusan tersebut diambil, Senin (14/10/2013), untuk menghindari salah pengertian di masyarakat. Warga Kristen sebelumnya menyatakan bahwa kata Allah sudah lama digunakan di Malaysia dan pelarangan itu melanggar hak asasi.

Hakim Ketua Mohamed Apandi Ali mengatakan, “Penggunaan kata Allah bukan merupakan bagian integral dari keyakinan Kristiani. Penggunaan kata itu akan menyebabkan kebingungan di masyarakat.”

Pada 2009, kasus ini sempat memicu kemarahan masyarakat di Malaysia, termasuk menyebabkan penyerangan ke gereja dan masjid. Itu terjadi setelah pemerintah melarang surat kabar Katolik, The Herald, menggunakan kata Allah pada edisi Melayu untuk merujuk Tuhan kaum Kristen.

Pemerintah kemudian digugat di pengadilan pada Desember 2009 dan kalah. Pemerintah kemudian mengajukan banding. Warga Muslim keberatan dengan penggunaan kata Allah oleh umat Kristen karena bisa mendorong orang untuk masuk ke agama Kristen.

Pihak The Herald kecewa dengan putusan Mahkamah Agung tersebut dan menyatakan bahwa kata Allah sudah digunakan dalam Injil berbahasa Melayu untuk merujuk pada Tuhan Kristen sejak negara Malaysia berdiri pada 1963.

“Allah digunakan dalam istilah di Timur Tengah dan Indonesia, baik oleh Muslim maupun Kristen. Anda tidak bisa tiba-tiba mengatakan bahwa ini bukan bagian integral. Bahasa Melayu merupakan bahasa yang mengadopsi banyak kata, termasuk kata Allah,” ujar pemimpin redaksi The Herald, Pastor Lawrence Andrew. [Inilah]
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda