Yang haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan berbagai
alasan semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk
hubungan intim. Tidak bisa seseorang beralasan, “Kita legalkan
saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.” Yang dimaksud
pelaku seks beresiko adalah kalangan remaja di luar nikah. Tujuannya
melegalkan kondom di sini adalah agar tidak terjadi penyakit seks
menular seperti HIV/AIDS. Melegalkan seperti ini sama saja melegalkan
zina. Dan alasan seperti itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan
kondom bagi para remaja di luar nikah.
Jika ingin menekan
penyakit seks, sebenarnya tidak usah berpikir jauh dengan melakukan
kampanye kondom, apalagi sampai dikhususkan pada pelaku seks beresiko,
alias pelaku hubungan “sex before marriage”, yang tidak lain sama saja
dengan zina. Penyakit seks itu bisa ada karena tindak keharaman yang
dilakukan. Tidak mungkin Allah menimpakan penyakit seks pada suatu kaum
melainkan karena ada sebab yaitu perbuatan dosa yang dilakukan. Bukankah
Allah telah berfirman,
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh
perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari
kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy Syura: 30).
Jadi, penyakit
seks seperti HIV/AIDS bisa menular dan akan terus menjalar ke para
remaja karena tindak seks bebas yang dilakukan.
Solusi agar
musibah penyakit ini terangkat bukanlah dengan menggembar-gemborkan
kondom, namun mengajak setiap orang untuk bertaubat dari zina.
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda