Soekarwo - Khofifah Indar Parawansa |
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa bulan lalu
mengukuhkan kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai
pemenang Pilkada Jawa Timur 2013. Pengukuhan itu sebagaimana amar
putusan MK yang tidak menemukan pelanggaran yang terstruktur,
sistematis, dan masif dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Kepala Daerah Jatim 2013.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengaku, pemenang dalam Pilkada Jatim
sebenarnya adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S
Sumawiredja, bukan KarSa. Putusan terhadap kemenangan Khofifah-Herman
itu bahkan sudah diputuskan 7 hari sebelum amar putusan dibacakan MK
pada 7 Oktober 2013.
"Jadi keputusan MK itu sebenarnya sudah ada 7
hari sebelum amar putusan. Dan itu Pak Akil menegaskan bahwa Bu
Khofifah dan Pak Herman yang menang. Tapi ini tiba-tiba putusannya
incumbent yang menang," kata kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan di Gedung
KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Otto mengatakan, pada 2 Oktober
2013 Akil ditangkap KPK karena kasus dugaan suap pengurusan sengketa
Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Padahal, amar
putusan PHPU Jatim belum dibacakan, sementara dia adalah Ketua Panel
PHPU tersebut.
"Pak Akil Ketua Panel, putusan 7 hari sebelum
dibacakan sudah ada, tapi pasca ditangkap Pak Akil itu tiba-tiba pihak
sana (KarSa) yang menang. Ini ada apa?" kata Otto.
Untuk itu,
lanjut Otto, Akil mengirim surat ke MK. Isinya meminta klarifikasi
kepada para hakim konstitusi lain, kenapa putusan itu tiba-tiba berubah.
"Jadi tadi Pak Akil minta kepada saya untuk menyurati MK,
menglarifikasi masalah tersebut," ucap dia.
Dalam amar putusannya,
MK memerkuat keputusan KPUD Jatim yang menetapkan pasangan
Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
terpilih untuk Provinsi Jatim periode 2013-2018.
KPUD Jatim pada
Sabtu 7 September 2013 lalu telah menetapkan pasangan KarSa sebagai
pemenang Pilkada Jatim yang dilaksanakan 29 Agustus 2013. Pasangan
Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau
47,25 persen.
Akil Mochtar oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas,
Kalimantan Tengah 2013 dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di MK.
KPK
juga menyematkan status tersangka pada bekas politisi Partai Golkar itu
dalam kasus dugaan pencucian uang yang diduga berasal dari uang suap.
Tak
hanya itu, belakangan KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka
dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji dalam pengurusan
sengketa Pilkada di MK. (Mvi)
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda