Jakarta - Komisi Pemilihan Umum harus memastikan bahwa prosedur pemungutan dan
penghitungan suara dipahami dengan baik dan benar oleh Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara di tingkat tempat pemungutan suara. Itu karena Pemilu 2004
memiliki kerumitan teknis tersendiri. Bisa-bisa kesalahan KPPS menyebabkan
pemungutan atau penghitungan suara harus diulang pada banyak TPS.
Koordinator
Bidang Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Didik Supriyanto kepada Kompas di
Jakarta hari Sabtu (7/2) mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pemilu lalu,
potensi kesalahan dan pelanggaran pemilu mayoritas tetap ada di tingkat tempat
pemungutan suara (TPS). Salah satunya adalah peran petugas Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan dan penghitungan suara.
"Dengan
perkiraan akan ada 565.286 TPS di seluruh Indonesia, sebanyak itu pula lokasi
kesalahan yang harus diantisipasi," ujar Didik.
Ketidaksiapan
KPPS sangat riskan ketika dihadapkan pada tuntutan masyarakat atas pelaksanaan
pemilu yang jujur, bebas, dan adil. "Ketentuannya jelas, kesalahan
prosedural saja bisa menjadikan pemungutan dan penghitungan suara harus
diulang, padahal waktu kita terbatas," katanya.
UU
No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif membuka kemungkinan diadakan pemungutan
dan penghitungan suara ulang. Kondisi itu harus diputuskan Panitia Pemilihan
Kecamatan jika berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Panwas di tingkat
kecamatan ditemukan bukti pelanggaran.
Pemungutan suara harus diulang antara lain jika pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak diperlihatkan kepada pemilih dan saksi. Kesalahan petugas KPPS yang meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan juga bisa menjadikan pemungutan suara harus diulang.
Begitu
pula jika ditemukan bukti ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih
lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS berbeda. Hal serupa juga harus
dilakukan jika petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
dipakai pemilih sehingga surat suara jadi tidak sah; dan/atau lebih dari
seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih memberikan suara pada TPS.
Penghitungan
suara di TPS bisa diulang antara lain jika dilakukan di tempat yang kurang
penerangan cahayanya. Ketidak-konsistenan penentuan sah tidaknya suara juga
bisa menjadikan penghitungan suara harus diulang kembali.
Persoalan Pelik
Sebelumnya,
Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menyatakan, KPU akan menghadapi soal pelik jika
sampai diharuskan ada pemungutan suara ulang. Sebab, pemungutan suara ulang
harus dilaksanakan selambat-lambatnya 20 hari setelah pemungutan suara.
Padahal, penyediaan logistik pemilu seperti surat suara dalam waktu singkat
sama sekali bukan perkara gampang.
"Karena
itu, kami akan drill KPPS untuk mengikuti prosedur yang benar dan tidak
melakukan kesalahan yang menyebabkan pemungutan suara harus diulang," kata
Ramlan.
Anggota
KPU Hamid Awaludin menyatakan,konsep pelatihan tata cara pemungutan dan
penghitungan suara digagas sampai ke tingkat KPPS. Materi pelatihan sedang dipersiapkan,
termasuk video simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang akan dikirimkan
untuk petugas KPPS.(dik)
--- o 0 o ---
Di beberapa tempat Pemungutan Suara bisa di ulang
Tentang pemilihan ulang, ini tanggapan dari Ketua KPU Jawa Barat ; " Saya kira tidak perlu khwatir karena dapat dilakukan pemilihan ulang dengan menggunakan surat suara cadangan. Asalkan yang penting dibuatkan BAP-nya."
Yayat Hidayat - Ketua PKU JABAR
[tribunJabar]
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda