Breaking News
Loading...
Kamis, 10 April 2014

Info Post

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum harus memastikan bahwa prosedur pemungutan dan penghitungan suara dipahami dengan baik dan benar oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di tingkat tempat pemungutan suara. Itu karena Pemilu 2004 memiliki kerumitan teknis tersendiri. Bisa-bisa kesalahan KPPS menyebabkan pemungutan atau penghitungan suara harus diulang pada banyak TPS.

Koordinator Bidang Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Didik Supriyanto kepada Kompas di Jakarta hari Sabtu (7/2) mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pemilu lalu, potensi kesalahan dan pelanggaran pemilu mayoritas tetap ada di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Salah satunya adalah peran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan dan penghitungan suara.

"Dengan perkiraan akan ada 565.286 TPS di seluruh Indonesia, sebanyak itu pula lokasi kesalahan yang harus diantisipasi," ujar Didik.

Dengan sistem pemilu baru yang rumit secara teknis, tanpa pelatihan memadai bagi seluruh petugas KPPS, ketika waktu tersisa 50-an hari lagi, potensi pemungutan dan penghitungan suara ulang sangat tinggi.

Ketidaksiapan KPPS sangat riskan ketika dihadapkan pada tuntutan masyarakat atas pelaksanaan pemilu yang jujur, bebas, dan adil. "Ketentuannya jelas, kesalahan prosedural saja bisa menjadikan pemungutan dan penghitungan suara harus diulang, padahal waktu kita terbatas," katanya.
UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif membuka kemungkinan diadakan pemungutan dan penghitungan suara ulang. Kondisi itu harus diputuskan Panitia Pemilihan Kecamatan jika berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Panwas di tingkat kecamatan ditemukan bukti pelanggaran.

Pemungutan suara harus diulang antara lain jika pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak diperlihatkan kepada pemilih dan saksi. Kesalahan petugas KPPS yang meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan juga bisa menjadikan pemungutan suara harus diulang.

Begitu pula jika ditemukan bukti ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS berbeda. Hal serupa juga harus dilakukan jika petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah dipakai pemilih sehingga surat suara jadi tidak sah; dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih memberikan suara pada TPS.

Penghitungan suara di TPS bisa diulang antara lain jika dilakukan di tempat yang kurang penerangan cahayanya. Ketidak-konsistenan penentuan sah tidaknya suara juga bisa menjadikan penghitungan suara harus diulang kembali.

Persoalan Pelik
Sebelumnya, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menyatakan, KPU akan menghadapi soal pelik jika sampai diharuskan ada pemungutan suara ulang. Sebab, pemungutan suara ulang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 20 hari setelah pemungutan suara. Padahal, penyediaan logistik pemilu seperti surat suara dalam waktu singkat sama sekali bukan perkara gampang.

"Karena itu, kami akan drill KPPS untuk mengikuti prosedur yang benar dan tidak melakukan kesalahan yang menyebabkan pemungutan suara harus diulang," kata Ramlan.

Anggota KPU Hamid Awaludin menyatakan,konsep pelatihan tata cara pemungutan dan penghitungan suara digagas sampai ke tingkat KPPS. Materi pelatihan sedang dipersiapkan, termasuk video simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang akan dikirimkan untuk petugas KPPS.(dik)



--- o 0 o ---

Di beberapa tempat Pemungutan Suara bisa di ulang

Tentang pemilihan ulang, ini tanggapan dari Ketua KPU Jawa Barat ; " Saya kira tidak perlu khwatir karena dapat dilakukan pemilihan ulang dengan menggunakan surat suara cadangan. Asalkan yang penting dibuatkan BAP-nya." 

 Yayat Hidayat - Ketua PKU JABAR

[tribunJabar]
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda