Breaking News
Loading...
Senin, 08 September 2014

Info Post
Ciri Makin Mendekati ke Hari Akhir, Na'udzubillahi min dzalik
Ilustrasi
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung upaya uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi untuk melegalkan pernikahan berbeda agama. Komnas HAM menilai, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menikah, baik dengan sesama maupun berbeda agama.

"Kalau menurut perspektif HAM, hak semua warga negara untuk membangun keluarga dan keturunan," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/9/2014) malam.
Sebelumnya, mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK. Pasal tersebut berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."
Salah satu pemohon uji materi, Anbar Jayadi, berpendapat, biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya apakah mereka mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Karena setiap agama memiliki hukum yang berbeda, maka pemohon menilai ada ketidakpastian hukum bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan beda agama.
Siti sependapat dengan permohonan tersebut. Ia mengatakan, Indonesia adalah negara nasionalis yang terdiri dari beragam agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk membuat aturan legal mengenai pernikahan berbeda agama sehingga tercipta kepastian hukum.
"Mestinya MK mengabulkan permohonan ini dengan memberi ruang kepada masing-masing agama. Kebebasan agama itu kan dijamin di negara ini," ujar Siti. [Kompas]
--- o 0 o ---


Pernikahan Beda Agama, apalagi perempuan Muslim dgn pria Non Muslim, meski menurut manusia legal, tetap saja haram di mata Allah. Itu tetap zina dan pelakunya mendapat dosa zina yang berulangkali.

Na'udzubillah min dzalik.

Liberal sepertinya berjaya saat ini sehingga hal-hal seperti ini muncul.


“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” [Al Baqarah:221]
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” [An Nuur:3]
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda