Breaking News
Loading...
Kamis, 20 November 2014

Info Post
Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia, mendesak pemerintah membuat pengecualian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk angkutan umum. Menurut Yudi, sebaiknya harga BBM untuk angkutan tidak naik, namun dengan pembatasan kuota pengisian BBM harian untuk menghindari penyimpangan.

"Pernyataan Presiden Jokowi bahwa penggunaan BBM adalah hal yang bersifat konsumtif, itu tidak berlaku untuk angkutan umum. Konsumsi BBM untuk angkutan umum justru bersifat produktif," tegas Yudi seperti dikutip pks.or.id. 

Lebih lanjut Yudi mengatakan, kebijakan pemerintah soal tarif angkutan umum paska pencabutan subsidi BBM dengan menaikkan harga BBM menjadi Rp 8.500,- dinilai tidak efektif. Batas kenaikan tarif maksimal 10% pada prakteknya tidak dipatuhi pengusaha angkutan dengan menaikkan tarif antara 30% hingga 40%. 

Di sisi lain kenaikan tarif juga berdampak pada naiknya harga bahan-bahan kebutuhan pokok. ‎Ini jelas memberatkan rakyat kecil. Apalagi rakyat golongan menengah ke bawah tidak menerima kompensasi apapun. “Mereka yang menerima kompensasi adalah mereka yang masuk kategori miskin. Bagaimana dengan yang nyaris miskin?” tanya Yudi. 

Yudi menambahkan kebijakan tarif merupakan hal simalakama. "Soal kebijakan tarif ini menjadi simalakama. Tarif angkutan naik makin memberatkan rakyat. Sementara, angka kenaikan yang kecil tidak berjalan di lapangan," ujar Yudi. 

Jangan Mogok 

Sebelumnya pada Selasa (18/11) Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk memberikan subsidi kepada angkutan umum, angkutan pedesaan, motor, dan kendaraan barang /usaha kecil sebagai salah satu bentuk kompensasi dari kenaikan BBM. 

Selain pemberian subsidi BBM pada transportasi publik, Yudi juga meminta pemerintah untuk memberikan subsidi angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 185 ayat (1) disebutkan bahwa angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. 

Sedangkan mengenai isu mogok nasional angkutan umum pada Rabu (19/11), Yudi meminta Organda (Organisasi Angkutan Darat-red) untuk tidak melakukannya. “Saya berharap, Organda tidak mogok nasional. Kasihan masyarakat yang biasa menggunakan angkutan umum, termasuk anak-anak sekolah. Kami akan berupaya agar angkutan umum bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah sebagai bentuk kompensasi kenaikan BBM ini,” kata Yudi, pada Selasa (18/11). [sumber]
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda