BEREDARNYA surat edaran Polri yang melarang polwan berjilbab,
dibantah oleh Kadiv Humas Polri, Ronny F Sompie.
“Tidak ada surat
edaran tentang larangan polwan berjilbab,” tegasnya kepada Islampos,
Kamis (22/1/2015).
Ketika ditanya
apakah dengan begitu polwan boleh berjilbab? Ronny menjawab, “Bukan.”
Ronny justru
balik bertanya mengenai aturan larangan polwan berjilbab.
“Saya balik tanya
apakah ada larangan polwan berjilbab?“
Hingga kini,
Ronny menegaskan, peraturan jilbab bagi polwan memang belum ada. Namun, Ronny
mengatakan aturan tersebut sedang dalam proses untuk dirampungkan.
“Saya sudah tanya
AS SDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Kapolri, dia menjawab aturan tersebut
segera selesai,” ucapnya.
DPR Tuntut Realisasikan Aturan
Menanggapi hal
ini, Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil menilai aturan yang tidak membolehkan
Polwan berjilbab itu salah kaprah, mengada-ada, membelenggu, dan melanggar HAM.
“Sebab berjilbab
itu bagian dari HAM,” menurutnya.
Politisi PKS ini
menyeru Institusi kepolisian untuk arif, bijaksana, dan cermat melihat
persoalan.
“Jangan
menganggap Polwan berjilbab sebagai islamisasi kepolisian. Ini pemikiran yang
kacau,” ujarnya.
Dia mendesak
Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak menggantung aturan pemakaian jilbab
bagi Polwan. “Jangan cuma segera-segera. Jangan diambang-amabangkan. Langsung
diselesaikan (realisasikan),” tuntut Nasir. [ar/Islampos]
Saya heran, kenapa kok Jilbab untuk Polwan susah sekali di sahkan, berbeda dengan keinginan kepala daerah di Jakarta, Ko Ahok, untuk melegalkan produksi Minuman Keras (Miras), pemerintah dalam hal ini pihak keamanan negara juga, Kepolisian - adem-adem aja. Ada apa ini?
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda