Breaking News
Loading...
Rabu, 18 Februari 2015

Info Post

Jakarta - Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas. Hal ini bertentangan dengan janji Jokowi sebelum terpilih menjadi presiden untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Tentunya hal ini sangat melukai hati pendukung Jokowi yang berprofesi sebagai PNS.

"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).


Pemerintah, lanjutnya, tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," terangnya.

Dijelaskannya, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," tandasnya.



sumber: jpnn
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda