Tayangan film porno saat ini mudah sekali diakses oleh berbagai orang
melalui media internet. Hal tersebut diduga menjadi penyebab utama
maraknya pelecehan seksual di negeri ini.
Tidak hanya orang dewasa, anak-anak yang masih di bawah umur pun nekat melakukan pemerkosaan setelah menonton adegan 'syur' tersebut melalui dunia maya. Sepanjang tahun 2013 ini, hampir setiap hari berita pemerkosaan atau pencabulan selalu menjadi pemberitaan media.
Seakan tidak ada habisnya kasus asusila di negeri ini, dari seorang ayah yang memperkosa anak kandungnya hingga bocah SD yang nekat melakukan pelecehan seksual terhadap teman sekelasnya.
Di Jakarta Timur, seorang ayah bejat, Deden Priyatna (42) mengaku telah memperkosa putri kandungnya, PU (18) sebanyak 60 kali sejak tahun 2008 silam. Deden juga mengakui perbuatan durjana yang dilakukannya karena terpengaruh film porno. Setiap kali menonton film porno dirinya langsung melampiaskan ke putri sulungnya.
"Sering nonton (film porno) di rumah, yah habis nonton suka terangsang kalau melihat kemolekan badannya dia (PU). Saya khilaf menggauli anak," ujar Deden beberapa bulan lalu, setelah diamankan di Mapolres Jakarta Timur.
Selain Deden, lima bocah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan petugas kepolisian karena telah memeperkosa teman sekolahnya berinisial ST (12). para pelaku yang masih di bawah umur tersebut tak kuasa menahan birahi karena kecanduan nonton film porno.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Endi Sutendi mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah orangtua ST melapor ke Polres Gowa. Adapun para pelaku adalah berinisial MR, RI, RK, AH dan AR.
"Semuanya masih di bawah umur, kemungkinan karena sering lihat film porno," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Endi Sutendi saat itu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, rendahnya hukuman penjara yang diberikan majelis hakim kepada para pelaku pemerkoasaan diduga tidak bisa membuat jera para pelaku.
"Soal efek jera, kalau di UU Perlindungan Anak maksimal 15 tahun. Tapi sampai sekarang 15 tahun itu tidak pernah dilakukan, karena hakim menggunakan KUHP," katanya.
Linda menambahkan, hukuman yang harus dijalani pelaku pencabulan harus setimpal dengan hukuman yang diberikan. "Ya harus setimpal dengan kesalahan yang dilakukannya. Kalau korban sampai meninggal, ya dihukum sampai seumur hidup," pungkasnya.[Merdeka]
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda