Breaking News
Loading...
Jumat, 13 September 2013

Info Post

Polisi tak boleh abaikan kasus CCTV di kamar mandi kos wanita

Di Medan, belasan mahasiswi mendatangi Mapolresta Medan, mengadu penemuan kamera CCTV di kamar mandi tempat kosnya di Jalan Perjuangan, Medan. Dua kali mereka mengadu, namun seolah diacuhkan polisi.

Anggota Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrachman menyesalkan tindakan polisi yang terkesan membiarkan laporan tersebut. Menurutnya, sekecil apapun bukti dalam hukum harusnya diolah.

"Seminim apapun bukti harus diolah. Inilah kerja polisi, enggak mau repot-repot. Mereka maunya bukti ada di mata mereka," kata Hamidah kepada merdeka.com, Minggu (9/6).

Menurut Hamidah, di dalam hukum, bukti tidak hanya berbentuk alat. Keterangan korban juga bukti yang harus ditelusuri lebih lanjut. Tak menutup kemungkinan, kasus serupa juga banyak terjadi di daerah lain dan berakhir tidak jelas di meja polisi.

"Sehingga Kompolnas berharap Polresta Medan mengusut kasus itu. Seharusnya mereka melindungi perempuan-perempuan ini," bebernya.

Kecenderungan, lanjut Hamidah, polisi kebanyakan baru bertindak ketika kasus sudah menjadi besar.

"(Hal itu) Salah, harusnya responsif. Sekecil apapun bukti itu harus diolah. Kalau ada unsur kesengajaan, pemasangan CCTV di kamar mandi merupakan kejahatan," ungkapnya.

Sebelumnya, belasan mahasiswi itu kembali mendatangi Mapolresta Medan, Minggu (9/6). Mereka melakukan konseling dengan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait laporannya.

"Tadi mereka datang lagi, kita lakukan konseling di sini. Kami berikan masukan kepada mereka mengenai kasus itu," jelas Ipda J Sitanggang, petugas SPKT Polresta Medan yang menerima mahasiswi penghuni tempat kos.

Sitanggang juga meluruskan kesalahpahaman soal pengaduan para penghuni tempat kos itu. Kata dia, laporan tetap diterima dan tidak pernah ditolak. Hanya, kasus itu belum cukup bukti sehingga belum dapat ditindaklanjuti karena belum ada unsur pidana yang bisa dikenakan.

"Itulah yang kami beritahukan kepada mereka dalam konseling tadi. Pelakunya baru bisa dipidana kalau sudah ada bukti rekamannya. Kita kan belum punya rekamannya. Kalau sudah beredar, seperti kasus Ariel itu, kan kena penyebarnya," jelas Sitanggang. [
10/06/13,Merdeka.com]
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda