![]() |
Walaupun Produk Penari Perut, Partai Salafi An-Nur Tetap Perjuangkan Konstitusi Baru |
Kairo - Seorang elit pimpinan Partai Salafi An-Nur di kota
Alexandria, Mahmud Abdul Hamid, menyatakan akan memilih “na’am” dan
menyetujui konstitusi yang baru, walaupun merupakan produk para penari
perut. Pernyataan tersebut dikeluarkannya pada hari Jumat (27/12/2013)
dalam sebuah konferensi yang diadakan Partai An-Nur di kota Alexandria.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk menjawab rumor yang tersebar bahwa
partai Salafi ini telah berubah haluan sangat jauh ketika memperjuangkan
lolosnya konstitusi dalam referendum yang akan dilakukan pertengahan
bulan depan. Abdul Hamid menuduh Ikhwanlah yang telah menyebarkan hal
tersebut.
Selain itu, Abdul Hamid juga menyatakan bahwa Ikhwanul Muslimin
adalah jamaah yang berubah-ubah warnanya. Sedangkan Partai An-Nur tidak
akan melakukan dialog dengan jamaah yang sifatnya seperti itu. Hal
tersebut dinyatakannya tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan
“berubah-ubah warna” seperti yang dituduhkan kepada Ikhwanul Muslimin,
dan dalam kasus apa.
Konstitusi yang baru merupakan amandemen terhadap konstitusi yang
disahkan dalam referendum tahun 2012 yang dibekukan oleh As-Sisi dalam
pengumuman kudetanya 3 Juli silam. Proses amandemen dilakukan oleh
Komisi 50 yang diisi oleh mayoritas kaum liberal, penyanyi, penari, dan
bintang film. Kelompok Islam yang merupakan mayoritas dalam pemilu tahun
yang lalu hanya diberi satu kursi, dan diwakili oleh Partai Salafi
An-Nur.
Partai ini turut dalam proses amandemen konstitusi karena memang
terlibat dalam proses kudeta sejak awal. Setelah selesai amandemen,
Partai Salafi An-Nur juga berjuang untuk meloloskannya dalam referendum
yang akan dilaksanakan pada 14-15 Januari 2014 mendatang. Referendum ini
akan diboikot oleh Ikhwanul Muslimin dan partai-partai yang terlibat
dalam Koalisi Pro-Demokrasi Anti-Kudeta. (msa/dakwatuna/islammemo)
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda