Breaking News
Loading...
Senin, 29 Desember 2014

Info Post

DUNIA hiburan Indonesia yang tak pernah sepi dari gonjang-ganjing tengah dihantam berita panas: artis Marshanda, terkenal lewat serial sinetron Bidadari menggugat cerai suaminya Ben Kasyafani. Gara-garanya, menurut sejumlah media, Ben masuk LDII. Apa itu LDII?
LEMBAGA Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah nama baru dari sebuah aliran di Indonesia. Selama ini. LDII diketahui sudah sering barganti nama karena sering dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Lembaga ini didirikan oleh Nurhasan Ubaidah Lubis, pada awalnya bernama Darul Hadits, pada tahun 1951. Karena ajarannya meresahkan masyarakat Jawa Timur, maka Darul Hadits dilarang oleh PAKEM (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur.

Setelah dilarang, Darul Hadits berganti nama dengan Islam Jama’ah. Selanjutnya berganti nama menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), kemudian setelah itu berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia).

Pokok-Pokok Kesesatan LDII

  1. Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk orang tua sekalipun.
  2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
  3. Mati dalam keadaan belum bai’at kepada amir/imam LDII, maka akan mati jahiliyah (mati kafir).
  4. Al-Qur’an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang manqul (yang keluar dari mulut imam atau amir mereka). Yang keluar/diucapkan oleh mulut-mulut yang bukan imam atau amir mereka, maka haram untuk diikuti.
  5. Haram mengaji al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada imam/amir mereka.
  6. Dosa bisa ditebus kepada sang amir/imam, dan besarnya tebusan tergantung besar-kecilnya dosa yang diperbuat, sedang yang menentukannya adalah imam/amir.
  7. Harus rajin membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada amir/imam mereka, dan haram mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah kepada orang lain.
  8. Harta benda orang di luar kelompok mereka dianggap halal untuk diambil atau dimiliki walaupun dengan cara bagaimanapun memperolehnya seperti mencuri, merampok, korupsi, menipu, dan lain-lain, asal tidak ketahuan/tertangkap. Dan kalau berhasil menipu orang Islam di luar golongan mereka, dianggap berpahala besar.
  9. Harta, uang zakat, infaq, shadaqah yang sudah diberikan kepada imam/amir, haram ditanyakan kembali catatannya atau digunakan kemana uang tersebut.
  10. Haram membagikan daging kurban atau zakat fitrah kepada orang Islam di luar kelompok mereka.
  11. Haram shalat di belakang imam yang bukan dari kelompok mereka. Kalaupun terpaksa sekali, tidak usah berwudhu’ karena shalatnya harus diulang lagi.
  12. Haram nikah dengan orang di luar kelompok.
  13. Perempuan LDII/Islam Jama’ah kalau mau bertamu ke rumah orang yang bukan kelompok mereka, maka mereka memilih waktu pada saat haid, karena badan dalam keadaan kotor (lagi haid) sehingga ketika (kena najis) di rumah non LDII yang dianggap najis itu tidak perlu dicuci lagi; sebab kotor dengan kotor, tidak apa-apa.
  14. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang bertamu di rumah mereka, maka bekas tempat duduknya dicuci karena dianggap kena najis. [Sumber: Buku “Aliran dan Paham Sesat di Indonesia” yang ditulis oleh Hartono Ahmad Jaiz halaman 74-76.]

sumber:Islampos
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda