Jakarta - Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN)
berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari
kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas. Hal ini
bertentangan dengan janji Jokowi sebelum terpilih menjadi presiden untuk
mensejahterakan rakyat Indonesia. Tentunya hal ini sangat melukai hati
pendukung Jokowi yang berprofesi sebagai PNS.
"PNS tidak
bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat
UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat
menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
Pemerintah, lanjutnya, tengah menyelesaikan
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP
tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji
pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Tunjangan
anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di
tunjangan kinerja," terangnya.
Dijelaskannya,
untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah
masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding
wilayah Jawa.
Sedangkan untuk
tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan
kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan
PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," tandasnya.
sumber: jpnn
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda