Breaking News
Loading...
Rabu, 18 Februari 2015

Info Post
KPI menilai bahwa iklan sandal New Era tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Iklan sandal New Era yang ditayangkan di beberapa stasiun televisi mendapat perhatian serius dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga pengawas tersebut akhirnya menegur Metro TV, Indosiar, TV One, Trans 7, dan Trans TV yang menayangkan iklan komersial tersebut pada waktu yang berbeda-beda.

Menurut KPI, penayangan iklan New Era tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (P3) Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 43 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrasi Teguran Tertulis.

"Iklan tersebut menampilkan adegan seorang wanita dengan pakaian minim dan bergoyang erotis. Selain itu terdapat adegan seorang laki-laki yang bertelanjang dada dan menggerak-gerakkan dadanya," tulis KPI dalam surat teguran tertulis pada tanggal 16 Februari yang dikirimkan kepada lima stasiun TV swasta tersebut.

KPI Pusat menilai bahwa muatan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta ketentuan siaran iklan. KPI juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Dalam ketentuan EPI huruf A poin 1.7 disebutkan, "Iklan harus menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia. Budaya Indonesia yang menjunjung norma kesopanan tidak selaras dengan visualisasi wanita yang menari dengan pakaian minim. Hal demikian dapat memberikan pengaruh buruk terhadap khalayak terutama anak dan remaja."

KPI Pusat mengingatkan pihak stasiun TV bahwa adegan iklan New Era yang telah ditayangkan mereka berpotensi untuk melanggar Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 58 ayat (4) huruf d jo. Pasal 18 bahwa siaran iklan dilarang menayangkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berimplikasi pada sanksi administrasi berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 jo. Pasal 75 SPS.

Pihak stasiun TV kemudian diminta KPI agar mematuhi etika periklanan yang tercantum dalam EPI dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan. KPI mewajibkan pihak stasiun TV melakukan perbaikan terhadap iklan ini agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS serta EPI.

---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda