KPI menilai bahwa iklan sandal New Era tidak
memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Iklan sandal New
Era yang ditayangkan di beberapa stasiun televisi mendapat perhatian serius
dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga pengawas tersebut akhirnya
menegur Metro TV, Indosiar, TV One, Trans 7, dan Trans TV yang menayangkan
iklan komersial tersebut pada waktu yang berbeda-beda.
Menurut KPI,
penayangan iklan New Era tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia (P3) Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 43 serta
Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrasi
Teguran Tertulis.
"Iklan
tersebut menampilkan adegan seorang wanita dengan pakaian minim dan bergoyang
erotis. Selain itu terdapat adegan seorang laki-laki yang bertelanjang dada dan
menggerak-gerakkan dadanya," tulis KPI dalam surat teguran tertulis pada
tanggal 16 Februari yang dikirimkan kepada lima stasiun TV swasta tersebut.
KPI Pusat menilai
bahwa muatan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan
dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, perlindungan terhadap anak dan
remaja, serta ketentuan siaran iklan. KPI juga mengingatkan bahwa berdasarkan
Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 Standar Program Siaran KPI
Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia
(EPI).
Dalam ketentuan EPI
huruf A poin 1.7 disebutkan, "Iklan harus menghormati dan melestarikan
nilai-nilai budaya Indonesia. Budaya Indonesia yang menjunjung norma kesopanan
tidak selaras dengan visualisasi wanita yang menari dengan pakaian minim. Hal
demikian dapat memberikan pengaruh buruk terhadap khalayak terutama anak dan
remaja."
KPI Pusat
mengingatkan pihak stasiun TV bahwa adegan iklan New Era yang telah ditayangkan
mereka berpotensi untuk melanggar Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal
58 ayat (4) huruf d jo. Pasal 18 bahwa siaran iklan dilarang menayangkan
gerakan tubuh dan/atau tarian erotis. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut
berimplikasi pada sanksi administrasi berupa penghentian sementara mata acara
yang bermasalah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 jo. Pasal 75 SPS.
Pihak stasiun TV
kemudian diminta KPI agar mematuhi etika periklanan yang tercantum dalam EPI
dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan
sebuah program siaran, termasuk iklan. KPI mewajibkan pihak stasiun TV
melakukan perbaikan terhadap iklan ini agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS
serta EPI.
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda