JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada
(Pukat UGM) menilai vonis praperadilan yang membebaskan Budi Gunawan (BG)
dari status tersangka adalah membahayakan hukum di Indonesia. Hal ini karena ke
depan bisa saja semua tersangka koruptor melakukan gugatan praperadilan seperti
yang dilakukan BG.
Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar menyatakan ke
status tersangka tidak menjadi suatu hal yang menakutkan lagi. Karena, kata
dia, ke depan orang ramai-ramai bisa menggugat status tersangka.
"Semisal ada koruptor jadi tersangka, dia langsung mengajukan
praperadilan agar bebas dari status tersangkanya," kata dia, Senin (16/2).
Zainal menyayangkan harusnya hakim lebih bijak dalam
memutuskan perkara yang ada. Ini, kata dia, menjadi yang pertama dalam sejarah
hukum Indonesia tentang status tersangka seseorang yang bisa dibatalkan melalui
proses praperadilan.
"Saya takut ini bisa dijadikan pijakan buat hakim lain
di masa depan. Mereka bisa memutus bebas tersangka di praperadilan dalam
kasus lain," ujarnya.
Sebelumnya praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi
mengabulkan sebagian gugatan BG, Senin (16/2). Hakim menilai penetapan
tersangka untuk BG oleh KPK adalah tidak sah.
Dengan keluarnya putusan sidang tersebut, otomatis sprindik
KPK terkait penetapan tersangka BG tak sah dan tak berdasar secara hukum.
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda