MADIUN - Hanya gara-gara terbukti berzinah dengan istri sesama anggota TNI, Sersan
Mayor (Serma) Jumiran (42), anggota Babinsa Koramil 06 Gandusari, Kodim 0806
Trenggalek, harus melepas baju dinasnya untuk selamanya alias dipecat dari
kesatuannya.
Pelaksanaan, upacara pemecatan itu dipimpin Komandan Korem 081/DSJ Madiun,
Kol (Czi) M Reza Utama di lapangan Perumahan Intelijen Korem, Kelurahan
Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Selasa (17/2/2015).
Danrem 081/DSJ MAdiun, Kol (Czi) M Reza Utama mengatakan jika Serma
Jumiran dipecat dengan tidak hormat setelah terlebih dulu menjalani hukuman
selama 11 bulan sesuai putusan Pengadilan Militer Madiun.
Selain itu, upacara pemecatan itu sebagai bentuk peringatan bagi seluruh
anggota dan prajurit TNI lainnya dibawa naungan Korem 081 DSJ Madiun.
"Artinya, jika ada anggota yang melakukan pelanggaran seperti itu,
sanksinya sangat tegas dan jelas. Yakni pemecatan dengan tidak hormat. Saya
minta seluruh anggota di jajaran Korem 081 DSJ Madiun jangan ada lagi yang
melakukan perbuatan tercela ini," terangnya kepada Surya, Selasa
(17/02/2015).
Selain itu, Reza meminta agar kejadian seperti di Trenggalek, bisa
dijadikan cermin dan pembelajaran bagi seluruh anggota TNI di jajaran Korem 081
DSJ Madiun.
Alasannya, tindakan yang dilaksanakan Serma Jumiran itu, selain melanggar norman agama, susila juga melanggar aturan dalam TNI.
Alasannya, tindakan yang dilaksanakan Serma Jumiran itu, selain melanggar norman agama, susila juga melanggar aturan dalam TNI.
"Bagi TNI ini merupakan bentuk pelanggaran berat. Makanya, kami
tegaskan kejadian itu tidak patut ditiru," imbuhnya.
Selama ini, selaku Komandan Korem 081/DSJ Madiun, Reza baru kali ini
memimpin langsung upacara pemecatan terhadap seorang anggota TNI.
Karena itu, dalam perasaannya timbul rasa campur aduk antara marah dan
kasihan.
Meski sebelumnya, dirinya pernah menyaksikan pemecatan terhadap anggota
yang terkena kasus lainnya.
"Tapi selaku Komandan Korem 081DSJ, baru kali memimpin langsung
pemecatan. Saya tak tega saat melucuti baju dinas yang bersangkutan dan
menggantinya dengan baju batik. Tetapi, saya merasa marah karena yang
bersangkutan melakukan tindak perzinahan dengan istri sesama anggota TNI,"
ungkapnya.
Sementara meski pasca menjalani pemecatan dengan tidak hormat itu, Jumiran
menjadi warga sipil. Akan tetapi, masih memiliki hak tunjangan Asabri dan
lainnya.
"Soal tunjangan dapat diurus melalui Korem maupun Kodim asalnya
bertugas. Tetapi hak seperti pensiun, tidak ada. Sebab dia dipecat dengan tidak
hormat," pungkasnya.
Diketahui Serma Jumiran sebelumnya bertugas sebagai anggota Babinsa
0806/06 Kodim 0806 Trenggalek. Pria ini tidak hanya dijatuhi hukuman pidana
selama 11 bulan, tetapi juga pidana tambahan dikeluarkan dari dinas militer TNI
AD ter tanggal 17 Februari 2015.
Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 278 K/MIL/2014 tertanggal 22
Oktober 2014.
Pemecatan Serma Jumiran sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan
Darat (Kasad) No Kep/252-14/XII/2014 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat
dari Dinas Keprajuritan TNI Angkatan Darat.
Meski Serma Jumiran dinyatakan
bebas dari jeratan hukum mulai Selasa(17/2/2015), tetapi yang bersangkutan
masih mendapatkan hak melekat yang belum diambil saat menjadi prajurit antara
lain Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Asabri. | Sumber
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda