Petugas PLN Area Bandung melakukan pemeliharaan dan mengukur
kapasitas penggunaan listrik di Gardu MRT, Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu
(30/4). Pemerintah bersama dengan Komisi VII DPR RI telah memutuskan waktu dan
tahapan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada tahun 2014 untuk golongan
industri menengah yang sudah go public, industri besar, rumah tangga besar,
bisnis menengah, bisnis besar, dan kantor pemerintah sedang yang akan dimulai
pada Mei 2014 sampai Desember 2014 secara bertahap.
JAKARTA - Bersiap, tarif listrik kembali naik. Pemerintah akan
memberlakukan penyesuaian tarif listrik sesuai pasar untuk golongan rumah
tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA mulai Mei 2015 mendatang.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif
Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Listrik Negara yang dikutip dari situs Kementerian ESDM, Minggu
(5/4).
Sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM
Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut
akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang
mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar
AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP), dan
inflasi.
Permen ESDM 9/2016 juga menyebutkan, penetapan tarif
penyesuaian rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA pada Mei 2015 mengacu realisasi
ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan
atau Maret 2015.
Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 dan 2.200
VA dikenakan tarif tetap Rp 1.352 per kWh.
Pada Mei 2015, kedua golongan
konsumen tersebut akan diberlakukan penyesuaian tarif yang bisa naik atau turun
tergantung realisasi kurs, ICP, dan inflasi selama Maret 2015. (tribunnews)
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda