Breaking News
Loading...
Kamis, 07 Maret 2013

Info Post
1. ALAT BUKTI

Sesuai dengan Undang-undang, Alat bukti adalah :
... Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut
 
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.

Alat Bukti Anas
Alat bukti untuk Anas sudah didapat KPK lebih dari 1 tahun yang lalu, dan khalayak umum pun sudah mengetahui alat buktinya, yaitu: Keterangan Nazarudin, keterangan Angelina sondakh, Rosa, yang sudah divonis, dan lain lain. Plus dengan barang bukti pula seperti transaksi penjualan perusahaan Nazarudin kepada Anas dan istrinya, juga Toyota Harier.

Alat Bukti LHI
Adapun untuk LHI, alat bukti masih dirahasiakan. Yang saya duga adalah pengakuan Ahmad Fatonah bahwa ia akan menyuap. Walau pun tidak ada bukti transaksional uang yang konon 1 milyar itu untuk LHI.

Tentunya khalayak umum sudah mengetahui bahwa posisi 1M ini: 980 juta berada di mobil AF, 10 juta di tas pribadi AF, dan 10 juta sudah menjadi milik Maharani dalam bentuk pemberian.

Seluruh uang ini ditarik kembali oleh KPK, dan KPK menetapkan jumlahnya penuh untuk suap kepada LHI.

Alat bukti ketiga kemungkinannya adalah pertemuan di Medan. Semoga saja KPK punya kartu truf untuk menunjukan bahwa pertemuan itu ada misi tersembunyi utk suap menyuap. Karena yang terekspos ke media pertemuan itu adalah pertemuan "adu data" antara Mentan dengan Asosiasi tentang kebutuhan impor daging. Dan sampai detik ini tidak ada penambahan kuato impor.

2. PENJARA

Kasus Anas

Anas sekalipun tersangka, tidak mengenal penjara sebagaimana Luthfi yang langsung dipenjara. Tak terbayang oleh saya, bila Anas sampai dipenjara seperti LHI. Baru ditetapkan tersangka saja, semua menjerit karena menganggap Anas korban perbuatan dzolim dan konspirasi. Sejauh ini Anas masih sempat liburan ke Batam. Sebgaimana juga Andi Malarangeng, yang bebas berkeliaran sekitar 3 bulan lamanya. Atau tersangka lain seperti Emir Muis yang masih menghirup udara bebas setelah hampir setahun ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus LHI
Tentunya KPK punya alasan, yaitu LHI khawatir kabur seperti Nazarudin, dan khawatir menghilangkan barang bukti. Tentunya kekhawatiran ini tidak terjadi pada diri Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, juga Emir Muis.

3. SEBERAPA BANYAK BARANG BUKTI YG BISA DIHILANGKAN?

Mari kita lihat perbedaan kasus...

Hambalang

Hambalang sudah merugikan uang negara sampe TRILYUNAN. Bila uang ini belum habis, tentu masih tercecer. Baik bentuk uang, ataupun bentuk properti sebagaimana penyitaan KPK kepada aset Joko Susilo dalam kasus simulator SIM. Semoga saja para tersangka ini baik hati sebagaimana husnudzon KPK tidak akan menghilangkan barang bukti. Karena ini jelas barang bukti masih berceceran.

Kasus Impor Daging

Kasus Impor Daging: Tidak ada uang negara yg dirugikan yang ada kalau toh benar itu uang suap, itu adalah uang PT Indoguna yang berpindah tangan ke Ahmad Fatonah. Dan tidak ada bukti transaksional antara AF ke Luthfi Hasan. Baik serah terima, transfer, atau apapun.

Konon katanya 1M yang tidak berada di tangan Luthfi Hasan, dan tidak juga dalam posisi segedung dengan Luthfi Hasan, tidak juga berada dalam suatu kawasan, adalah persekot dari 40M yang akan di bayar kemudian hari. Barangkali KPK khawatir Luthfi Hasan akan menghilangkan uang yg AKAN DIA TERIMA ENTAH 2 bulan lagi, mungkin 5 bulan lagi, mungkin 1 tahun lagi. Tapi rasanya aneh, apanya yg mau dihilangkan? uangnnya aja tidak ada? baru KATANYA DIKEMUDIAN HARI dan perlu diketahui pula Kuota Impor daging tidak akan bertambah.

sumber : pkspiyungan

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda