Breaking News
Loading...
Kamis, 21 Maret 2013

Info Post
Kasus heboh video asusila artis papan atas negeri ini belum lekang dari ingatan. Salah seorang pemeran video itu kini telah menjalani hukuman penjara. Namun kasus itu menimbulkan perdebatan karena Indonesia tidak punya hukum yang mengatur soal pasangan “kumpul kebo.”

Hukum hanya mengatur soal perzinahan. Menurut Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, suatu perbuatan dapat disebut perzinahan apabila dilakukan oleh dua orang atau yang salah satunya sudah terikat pernikahan dengan orang lain. Pelaku zina dapat dituntut apabila ada pihak yang dirugikan, baik suami maupun istri.

Lihat videonya di tautan ini.

Itulah aturan dalam KUHP saat ini yang merupakan produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Kini pemerintah hendak melakukan penyempurnaan atas KUHP itu dengan meyusun Rancangan Undang-Undang tentang KUHP. Dalam revisi KUHP ini, pasal perzinahan juga diberlakukan bagi mereka yang masih lajang.

Rancangan KUHP yang baru juga mengatur secara khusus tentang hukuman bagi pasangan kumpul kebo atau lajang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah. Ancaman hukumannya adalah pidana satu tahun penjara. 
-

Kontroversi RUU KUHP "Kumpul Kebo"

Belum selesai kontroversi mengenai "pasal santet", kini publik dihebohkan dengan RUU KUHP yang mengatur tentang praktek "kumpul kebo". Seorang lajang yang berzina bisa diancam hukuman penjara. (vivanews)
-

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda