Kasus heboh video asusila artis papan atas negeri ini belum lekang dari
ingatan. Salah seorang pemeran video itu kini telah menjalani hukuman
penjara. Namun kasus itu menimbulkan perdebatan karena Indonesia tidak
punya hukum yang mengatur soal pasangan “kumpul kebo.”
Hukum
hanya mengatur soal perzinahan. Menurut Pasal 284 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, suatu perbuatan dapat disebut perzinahan apabila dilakukan
oleh dua orang atau yang salah satunya sudah terikat pernikahan dengan
orang lain. Pelaku zina dapat dituntut apabila ada pihak yang dirugikan,
baik suami maupun istri.
Lihat videonya di tautan ini.
Itulah
aturan dalam KUHP saat ini yang merupakan produk hukum peninggalan
kolonial Belanda. Kini pemerintah hendak melakukan penyempurnaan atas
KUHP itu dengan meyusun Rancangan Undang-Undang tentang KUHP. Dalam
revisi KUHP ini, pasal perzinahan juga diberlakukan bagi mereka yang
masih lajang.
Rancangan KUHP yang baru juga mengatur secara
khusus tentang hukuman bagi pasangan kumpul kebo atau lajang yang hidup
bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah. Ancaman
hukumannya adalah pidana satu tahun penjara.
-
-
Kontroversi RUU KUHP "Kumpul Kebo"
Belum selesai kontroversi mengenai "pasal santet", kini publik dihebohkan dengan RUU KUHP yang mengatur tentang praktek "kumpul kebo". Seorang lajang yang berzina bisa diancam hukuman penjara. (vivanews)
-
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda