Menteri Komunikasi dan
Informatika Tifatul Sembiring memastikan tidak ada praktik korupsi dalam
program pusat layanan internet kecamatan (PLIK) dan mobile pelayanan
internet kecamatan (MPLIK). Tifatul pun menantang jika ada temuan
korupsi sekecil apapun, dirinya siap dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Korupsi di mananya? Kalau ada temuannya, laporkan saja ke
aparat penegak hukum," tukas Tifatul di kompleks Parlemen, Senin
(18/3/2013).
Tifatul menjelaskan bahwa program PLIK/MPLIK
dibiayai melalui mekanisme Universal Service Obligation (USO) dari tahun
2004-2010 sekitar Rp 3 triliun. Dari jumlah itu, kata Tifatul,
pemerintah sudah mengeluarkan Rp 4,5 miliar di tahun 2011 dan Rp 99,9
miliar di tahun 2012.
Dana itu dikeluarkan untuk membayar enam
pemenang tender yang diwajibkan menyediakan peralatan dan melaksanakan
operasional PLIK/MPLIK. "Jadi sisa uang masih tersimpan di deposito,"
ucap Tifatul.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini
mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit atas program ini.
"Berdasarkan
audit-audit itu belum ada temuan untuk itu. Kalau tempo hari BPK
berikan catatan ada pembayaran yang didahulukan, sudah kami tindak
lanjuti," ucap Tifatul.
Adapun PLIK/MPLIK merupakan salah satu
program Kemenkominfo dalam rangka pusat layanan internet untuk
masyarakat yang ditempatkan di kecamatan seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan mendorong masyarakat "melek" informasi melalui jaringan internet.
Pembiayaan
program PLIK/MPLIK berasal dari dana Universal Service Obligation
(USO), yakni urunan 10 operator telekomunikasi yang dialokasikan dalam
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran setoran yakni 1,25 persen
dari pendapatan kotor tiap-tiap perusahaan operator telekomunikasi.
Dengan
demikian, total anggaran 2010-2014 untuk program PLIK/MPLIK mencapai
sekitar Rp 3 triliun. Anggaran itu dibayarkan kepada enam pemenang
tender proyek, yakni PT Telkom, PT Multidana Rencana Prima, PT AJN
Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Para pemenang tender
itu berkewajiban menyediakan peralatan hingga melaksanakan program
tersebut. Nantinya, pemerintah akan membayar kepada para pemenang tender
setelah kewajiban pelaksanaan PLIK/MPLIK terpenuhi.
Ketua
Panja PLIK/MPLIK Evita Nursanty mengatakan, pelaksanaan proyek tersebut
sangat kacau. Berdasarkan hasil kunjungan di beberapa daerah anggota
panja, Evita mengaku menemukan banyak masalah.
"Program ini
biayanya cukup besar, programnya bagus, tapi pelaksanaannya semrawut.
Artinya fungsi pengawasan yang dilakukan BP3TI gagal. Banyak alat yang
ditempatkan di lokasi yang tidak seharusnya atau tidak tepat sasaran.
Demikian juga dengan spesifikai alat yang tidak sesuai," ucap Evita.
Selain
itu, anggota-anggota Komisi I juga menemukan adanya mobil untuk program
MPLIK yang disalahgunakan untuk pengisian solar hingga pembayaran PLN.
Di beberapa daerah, bahkan dari empat mobil yang ada di satu kecamatan,
hanya satu yang bisa berfungsi. Bahkan, ada juga alat-alat yang dipakai
sudah rusak.
Evita juga mengatakan Panja PLIK/MPLIK juga
menemukan ada beberapa wilayah yang tidak mengetahui program tersebut.
Bahkan, Gubernur Gorontalo sempat menolak pelimpahan mobil untuk program
MPLIK karena tak memiliki dana untuk mengoperasikannya.(ks)
http://www.suaranews.com/2013/03/konspirasi-penghancuran-pks-setelah.html
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda