Rancangan konstitusi baru Mesir mungkin akan melarang pembentukan partai
politik berdasarkan asas agama, lapor situs berita online, Al Ahram
pada Senin (19/8/2013).
Komite yang bertugas mengamandemen konstitusi baru diminta oleh “lebih
dari 400 lembaga-lembaga politik, sosial dan ekonomi” untuk menulis
larangan dalam konstitusi sebagai cara untuk “menjaga Mesir melawan
faksi Islam yang mencoba mengubah sifat sipil negara menjadi oligarki
agama,” lapor Al Ahram mengutip sumber yang tidak ingin disebutkan
namanya.
Amandemen konstitusi 2012 diharapkan akan diumumkan pada Rabu (21/8),
ujar Ali Awad Saleh, kepala komite konstitusional dan penasehat hukum
presiden interim, Adly Mansour yang didukung oleh militer, seperti
dilaporkan Al Arabiya.
Perubahan konstitusi termasuk pembatalan Dewan Syura, parlemen Mesir
yang dibubarkan pada awal Juli dan peraturan Mahkamah Konstitusi dan
institusi media.
Selain itu, sebuah artikel dalam konstitusi 2012 yang mencegat pejabat
bekas partai Hosni “Mubarak” dari mencari posisi politik, akan
dibatalkan, menurut sumber tersebut.
Setelah penggulingan presiden Mursi, Adly Mansour membentuk komite
berisi 10 orang yang terdiri dari enam hakim dan empat profesor hukum
konstitusi. Komite kedua, terdiri dari 50 tokoh masyarakat, kemudian
akan diberikan waktu 60 hari untuk meninjau perubahan konstitusi sebelum
dimasukkan ke referendum nasional yang akan diikuti dengan pemilihan
parlemen.[arrahmah]
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda