Breaking News
Loading...
Sabtu, 22 Maret 2014

Info Post

JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus menunjukkan sikap sebagai negarawan dengan mundur dari jabatan gubernur setelah mencalonkan diri sebagai presiden.

Sanusi berpendapat, Jokowi sebaiknya tidak lagi mengecewakan warga yang telah memilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2012 dan memercayainya untuk membentuk "Jakarta Baru" dalam lima tahun.

"Jadi, kalau misalnya Jokowi kalah di pilpres, ya pulangnya ke Solo, jangan Jakarta lagi. Warga Jakarta bukan seperti warga provinsi lainnya," kata Sanusi, di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Jokowi sebaiknya meniru para peserta Konvensi Capres Partai Demokrat yang berani mundur dari jabatannya.

Sanusi memberi contoh Gita Wirjawan yang berani mundur dari jabatan Menteri Perdagangan dan memilih fokus dalam konvensi. Begitu juga dengan Dino Patti Djalal yang juga mundur dari Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat.

Sanusi mengatakan, mereka berani untuk melepaskan jabatannya demi fokus mencalonkan diri sebagai presiden. Padahal, saat itu, Dino dan Gita belum tentu menjadi pemenang Konvensi Capres Demokrat.

Apabila Jokowi ingin dipandang sebagai tokoh muda yang kompeten dan mempunyai visi misi yang jelas, dia sebaiknya meniru langkah Dino dan Gita.

Dia juga membandingkan Jokowi dengan Dahlan Iskan, yang disebutnya "tokoh tua" karena tidak mengundurkan diri dari jabatan Menteri BUMN meskipun bertarung dalam Konvensi Capres Partai Demokrat.

Anggota Komisi D (Pembangunan) DPRD DKI itu mengimbau Jokowi untuk memberikan pendidikan politik kepada para pejabat tinggi negara lainnya yang juga mencalonkan diri sebagai presiden.

"Jakarta itu ibu kota negara dan pusat pemerintahan, jangan disamakan dengan Solo, Sragen, dan Kejawen yang bisa cuti. Makanya, perlu bijaksana dalam menyikapinya, Jakarta dirugikan sekali," kata Sanusi.

Lebih lanjut, Sanusi mengancam tidak akan menyetujui calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diajukan PDI Perjuangan jika tidak ada tokoh Gerindra.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatan apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.

Menurut UU tersebut, partai pengusung bisa mengajukan dua nama untuk menjadi calon wakil kepala daerah. Kedua nama itu kemudian direkomendasikan ke kepala daerah dan diputuskan dalam sidang paripurna DPRD.

Dalam konteks saat ini, Jokowi menyatakan siap menjadi capres PDI-P dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menggantikannya menjadi gubernur. "Kan PDI-P enggak mengusung sendiri, ada Gerindra juga. Bijaksana saja melihat itu semua, jangan memaksakan," kata Sanusi.[Kompas]
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda