Pemerintah pada 2014 telah memecat sejumlah pegawai negeri sipil (PNS)
dari berbagai instansi pusat maupun daerah karena melanggar Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah makin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar, seperti dilansir dari laman Setkab, Kamis (13/3/2014).
Azwar mengatakan, di awal tahun ini Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat dan daerah. Dari 54 kasus PNS yang disidangkan, 45 di antaranya akibat tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.
Selaku Ketua Bapek, Menpan-RB mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat dua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Keputusan Bapek ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang di- pending,” kata Azwar.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, yang mendampingi Menpan-RB selaku Sekretaris Bapek, menambahkan, pada 2013 Bapek menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK.
Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko. “Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar Eko menambahkan.
Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan martabat bangsa/pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang. “Ada juga yang menggunakan ijazah palsu, ada juga yang menjadi calo PNS,” tambahnya.
Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK, Bapek mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat, maupun atas permintaan sendiri. Adapun kasus lainnya ada yang di- pending, ada juga yang diperingan dari pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri (PDHTAPS) menjadi turun pangkat dan lain-lain.
“Namun untuk kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan. Misalnya, yang semula diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat, menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Azwar.
Ia menambahkan,meskipun sudah diputus oleh PPK dan Bapek, PNS masih mempunyai kesempatan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekiranya tidak puas dengan keputusan tingkat pertama dan kedua. [Tribunnews]
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda