Breaking News
Loading...
Kamis, 17 April 2014

Info Post


Mesir - Sebuah pengadilan di Kairo memutuskan (16/4) bahwa pihaknya tidak berwenang untuk memutuskan gugatan seorang pakar hukum Mesir bernama Hamid Shadiq yang menuntut pelarangan aktivitas Israel dan penutupan kedubes negara penjajah tersebut di Mesir.


Keputusan tersebut dikritik banyak pihak, terutama setelah sebelumnya pengadilan yang sama melarang kegiatan Harakah Al-Muqawamah Al-Islamiyah (Hamas) Palestina di Mesir atas pertimbangan termasuk daftar organisasi teroris (menurut versi Israel dan AS).

Banyak pihak menilai bahwa larangan terhadap aktivitas Hamas sangat kental bernuansa politis, yang disebabkan oleh faktor kedekatan gerakan perjuangan Palestina tersesbut dengan Ikhwanul Muslimin (IM), yang dimusuhi pendukung kudeta.

Sebaliknya, banyak pihak mempertanyakan penolakan gugatan larangan aktivitas Israel di Mesir (termasuk kedutaannya) mengingat Israel adalah musuh nomor satu bagi mayoritas rakyat Mesir.

Pengadilan dinilai hanya menyembunyikan alasan sebenarnya, yaitu ‘ketakutan’ dengan rezim kudeta yang mendapatkan ‘restu’ penggulingan Presiden Mursi dari AS, Eropa, dan Israel. (islammemo/rem/dakwatuna)
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda