Brunei Darussalam - Pemerintahan Brunei Darussalam akan menerapkan hukuman rajam bagi kaum homoseksual di negara tersebut. Hukuman ini juga akan diberlakukan untuk pelaku zina di negara yang mulai tahun ini menerapkan hukum syariah itu.
Seperti diberitakan Huffington Post pekan lalu, Kesultanan Brunei telah merevisi hukum pidana negara dan menggantinya dengan hukum syariah. Dalam hukum baru, eksekusi mati dengan rajam akan diterapkan untuk para pelaku zina, hubungan di luar nikah, perkosaan, dan sodomi yang biasa dilakukan kaum gay.
Hukuman mati juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Quran dan Hadits, mengaku nabi, dan pembunuhan. Revisi undang-undang baru ini akan berlaku mulai besok, Selasa 22 April 2014.
Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan yang disebut adalah pelanggaran hukum internasional.
Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan yang disebut adalah pelanggaran hukum internasional.
Tanggapan admin: Buat Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR) bagaimana dengan bembantaian kaum Muslim yang terjadi di Afrika, HAM tidak ada menyatakan itu pelanggaran HAM International, kalaupun ada tapi hanya bisa diam? UHCHR tida usah mengecap dengan alasan HAM, HAM itu hanya berlaku untuk bangsa mu yang Non-Muslim.
"Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi hukum tersebut dan melakukan peninjauan yang komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia internasional," kata Colville.
Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara konvensi yang rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group yang dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.
Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957. UHCHR mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan menghentikannya.
Khusus umat Islam
Penerapan hukum Syariah tahun 2014 diumumkan Sultan Bolkiah tahun lalu. Hukuman ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di negara tersebut, yang jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.
Diberitakan Reuters, pengumuman ini disampaikan Sultan Brunei pada Selasa, 22 Oktober 2013. Sultan mengatakan, hukum berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah ini akan diterapkan mulai April 2014.
"Ini karena kami butuh pada Allah yang Mahakuasa, dengan segala kemurahanNya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan," kata Bolkiah, yang juga menjabat Perdana Menteri Brunei ini.
Selain rajam, pidana syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang ketat.
Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat perzinahan itu dengan gamblang.
Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.
Brunei adalah negara mayoritas Muslim yang menerapkan hukum Islam yang ketat, dibanding Malaysia dan Indonesia. Di Brunei, perdagangan alkohol dan penyebaran agama lain dilarang.
Hukum kriminal syariah akan diterapkan dengan bertahap dan hanya akan berlaku bagi warga Muslim. Namun, para pendatang asing juga bisa dicambuk berdasarkan hukum Brunei untuk berbagai kejahatan, termasuk pelanggaran imigrasi.
Kendati demikian, Brunei yang cadangan minyaknya mulai menipis dan mengandalkan komoditas halal serta pariwisata untuk pemasukan negara ini, menyerukan turis asing untuk tidak khawatir. Mufti Awang Abdul Aziz, imam besar Brunei, mengatakan bahwa hukum syariah memastikan keadilan untuk semua orang.
"Mari kita tidak hanya dilihat dari potong tangan, rajam atau pencambukannya. Ini bukan sembarang potong, rajam atau cambuk. Ada beberapa kondisi dan metode yang adil serta tidak memihak," kata Aziz. (art) vivanews
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda