Breaking News
Loading...
Kamis, 15 Mei 2014

Info Post


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebut 10 program siaran tidak layak ditonton serta melanggar Undang Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Ke-10 program tersebut adalah:
1. Sinetron Ayah Mengapa Aku Berbeda (RCTI)

2. Sinetron Pashmina Aisha (RCTI)
3. Sinetron ABG Jadi Manten (SCTV)
4. Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala (SCTV)
5. Sinetron Diam-Diam Suka (SCTV)
6. Sinema Indonesia (ANTV)
7. Sinema Akhir Pekan (ANTV)
8. Sinema Pagi (Indosiar)
9. Sinema Utama Keluarga (MNCTV)
10. Bioskop Indonesia Premier (Trans TV)

"Stasiun televisi harus segera memperbaiki sinetron dan FTV (Film Televisi) tersebut," kata Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Agatha Lily dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (14/5).
Menurut KPI pelanggaran yang terdapat dalam sinetron dan FTV itu antara lain menampilkan tindakan bullying (intimidasi) yang dilakukan anak sekolah, kekerasan fisik, kekerasan verbal, percobaan pembunuhan, percobaan bunuh diri.
Selain itu juga menampilkan remaja yang menggunakan testpack karena hamil di luar nikah, dialog yang menganjurkan untuk menggugurkan kandungan, menampilkan kehidupan bebas yang dilakukan anak remaja, seperti merokok, minum-minuman keras, dan kehidupan dunia malam, adegan percobaan pemerkosaan, serta konflik rumah tangga dan perselingkuhan.
Agatha mengatakan KPI Pusat akan menindak tegas stasiun televisi yang tidak melakukan perbaikan.
"Kami meminta pertanggungjawaban pengelola televisi yang meminjam frekuensi milik publik agar tidak menyajikan program-program yang merusak moral anak bangsa," katanya.
KPI menyerukan kepada rumah produksi (Production House - PH) agar tidak memproduksi program sinetron dan FTV yang tidak mendidik.
KPI menilai program sinetron dan FTV kerap menggunakan judul-judul yang sangat provokatif dan tidak pantas, antara lain Sumpah Pocong Di Sekolah, Aku Dibuang Suamiku Seperti Tisu Bekas, Mahluk Ngesot, Merebut Suami Dari Simpanan.
"Lembaga pemeringkat Nielsen agar tidak mengukur program siaran hanya berdasarkan pada penilaian kuantitatif semata," kata Agatha.
KPI juga mengimbau perusahaan pemasang iklan agar tidak memasang iklan pada program-program bermasalah tersebut.
Penulis: /YUD
Sumber: Antara/beritasatu
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda