Breaking News
Loading...
Kamis, 28 Agustus 2014

Info Post
Ilustrasi
BANDUNG - YNA, anak perempuan yang berusia 14 tahun diselamatkan polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dari cengkraman seorang germo yang ternyata masih beroperasi di kawasan Saritem Kota Bandung.
Selain menyelamatkan korban, polisi juga menangkap DS alias Kampak, germo yang selama ini memerintahkan YNA bekerja. Sayang, hingga Selasa (26/8/2014), Je, orang yang memperdaya YNA dan menjualnya kepada DS, masih belum tertangkap.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, menuturkan pengungkapan praktik prostitusi dan penjualan anak ini bermula dari laporan orang tua korban YNA, belum lama ini. Pada pertengahan Agustus lalu YNA menghilang dari rumahnya. Gadis manis itu sempat dua hari tak pulang.
Berbekal informasi tersebut, kata Mashudi, mereka pun melakukan penyelidikan. Penyelidikan, lanjutnya, lantas difokuskan ke bekas kawasan lokalisasi Saritem karena ada laporan bahwa korban dijual oleh seseorang ke sana.
Benar saja, di kawasan lokalisasi yang sudah ditutup oleh Pemkot Bandung beberapa tahun yang lalu itu, polisi melihat korban. Tanpa membuang waktu, tindakan penyelamatan pun langsung dilakukan. Korban segera diamankan, sementara Je yang memaksa korban menjual diri, juga ditangkap.
Belakangan diketahui, nasib yang menimpa korban berawal dari curahan hati korban kepada teman sebayanya, I dan S. Kepada I dan S, korban mengatakan keinginannya untuk segera bekerja.
Oleh I dan S inilah, ujar Kapolrestabes, korban dikenalkan kepada Je yang hingga kemarin masih dicari keberadaannya oleh polisi. "Oleh Je inilah kemudian korban diming-imingi mendapatkan pekerjaan," ujar Mashudi didampingi Kasat Reskrim AKBP Nugroho Arianto, Selasa (26/8).
Termakan rayuan Je, YNA pun menurut. Tak disangka ternyata YNA dibawa ke Jalan Saritem, dan diserahkan kepada DS.
"Oleh tersangka Je korban dijual kepada tersangka DS seharga Rp 300 ribu. Di tempat DS, korban sudah dipekerjakan selama dua hari," ujar Mashudi.
Hingga kemarin, tersangka DS masih mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 88 Undang-undang RI No 23 tahun 2002 dan Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak dan perdagangan manusia. "Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Mashudi. [Tribunnews/Kompas]
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda