Ilustrasi |
BANDUNG - YNA, anak perempuan yang berusia 14
tahun diselamatkan polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dari cengkraman seorang germo yang
ternyata masih beroperasi di kawasan Saritem Kota
Bandung.
Selain menyelamatkan korban, polisi juga menangkap DS alias
Kampak, germo yang selama ini memerintahkan YNA bekerja. Sayang, hingga Selasa
(26/8/2014), Je, orang yang memperdaya YNA dan menjualnya kepada DS, masih
belum tertangkap.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, menuturkan pengungkapan
praktik prostitusi dan penjualan anak ini bermula dari laporan orang tua korban
YNA, belum lama ini. Pada pertengahan Agustus lalu YNA menghilang dari
rumahnya. Gadis manis itu sempat dua hari tak pulang.
Berbekal informasi tersebut, kata Mashudi, mereka pun melakukan
penyelidikan. Penyelidikan, lanjutnya, lantas difokuskan ke bekas kawasan
lokalisasi Saritem karena ada laporan bahwa korban
dijual oleh seseorang ke sana.
Benar saja, di kawasan lokalisasi yang sudah ditutup oleh Pemkot
Bandung beberapa tahun yang lalu itu, polisi melihat korban. Tanpa membuang
waktu, tindakan penyelamatan pun langsung dilakukan. Korban segera diamankan,
sementara Je yang memaksa korban menjual diri, juga ditangkap.
Belakangan diketahui, nasib yang menimpa korban berawal dari
curahan hati korban kepada teman sebayanya, I dan S. Kepada I dan S, korban
mengatakan keinginannya untuk segera bekerja.
Oleh I dan S inilah, ujar Kapolrestabes, korban dikenalkan kepada
Je yang hingga kemarin masih dicari keberadaannya oleh polisi. "Oleh Je
inilah kemudian korban diming-imingi mendapatkan pekerjaan," ujar Mashudi
didampingi Kasat Reskrim AKBP Nugroho Arianto, Selasa (26/8).
Termakan rayuan Je, YNA pun menurut. Tak disangka ternyata YNA
dibawa ke Jalan Saritem, dan diserahkan kepada DS.
"Oleh tersangka Je korban dijual kepada tersangka DS seharga
Rp 300 ribu. Di tempat DS, korban sudah dipekerjakan selama dua hari," ujar Mashudi.
Hingga kemarin, tersangka DS masih mendekam di tahanan
Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 88 Undang-undang RI No 23 tahun 2002
dan Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak dan perdagangan
manusia. "Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Mashudi.
[Tribunnews/Kompas]
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda