Breaking News
Loading...
Rabu, 15 Oktober 2014

Info Post

Ledia Hanifa Amaliah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, mengatakan rancangan undang-undang perlindungan anak segera dapat disahkan apabila pembahasannya berlangsung tanpa hambatan.
Apabila pembahasannya berlangsung tanpa hambatan, maka pekan depan sudah dapat disahkan menjadi UU Perlindungan Anak versi baru, kata Ledia usai melakukan rapat kerja dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait pembahasan RUU ini, Jumat (19/09/2014).

“Alhamdulillah tidak banyak perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai substansi RUU perlindungan anak. Pasal demi pasal dikupas tuntas dengan semangat memberikan perlindungan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam draft revisi terbaru RUU itu, banyak klausul perlindungan anak yang dirinci secara lebih spesifik, seperti memasukkan ketentuan tentang perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi, anak korban HIV/AIDS dan anak korban kejahatan seksual.
Selain itu, anak korban jaringan terorisme, anak dengan perilaku sosial menyimpang serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya yang belum tertera dalam undang-undang terdahulu.
“UU lama belum memasukkan poin-poin itu, sementara kita menghadapi kenyataan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kekerasan pada anak justru meningkat terutama dalam hal kejahatan seksual serta kondisi seperti menanggung beban labeling terkait kondisi orangtuanya,” katanya.
Selain itu, kewajiban pemerintah mendapat koreksi dalam RUU ini dengan memasukkan secara khusus tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan bagi anak.
“Ini sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjabarkan pemisahan tugas dan wewenang antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sehingga kewajiban memenuhi perlindungan anak perlu ditegaskan untuk mengikat pemerintah daerah,” kata Ledia yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia menjelaskan bahwa tambahan dalam RUU ini adalah kewajiban pemerintah dan daerah menyediakan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan perlindungan bagi anak dalam hal agama, kesehatan, pendidikan, pengasuhan dan kependudukan.
“Kami telah mengupayakan segala pertimbangan untuk memasukkan klausul-klausul perlindungan anak secara lebih purna, dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak selalu diutamakan. InsyaAllah, RUU ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, RUU Perlindungan Anak yang merupakan revisi dari UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 telah memasuki pembicaraan tingkat 1 antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah. [Sumber]
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda