Setujukah Anda?
Pemerintah akan menghapus dana hibah dan bantuan
sosial (bansos) di tingkat provinsi dan kota/kabupaten pada 2015. Penghapusan
dana ini dilakukan lantaran keduanya termasuk dalam kategori rawan korupsi.
"Mungkin Januari akan keluar Peraturan Presiden
(Perpres) tentang bansos dan dana hibah. Ini sesuai dengan petunjuk Presiden
untuk mengevaluasi aturan bansos dan dana hibah. Ada mekanisme lain untuk
mensejahterakan rakyat selain menggunakan bansos," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo, kepada wartawan
di Solo.
Pria asal Solo tersebut menyatakan pemerintah kini tengah
menyiapkan mekanisme lain sebagai pengganti dana hibah dan bansos untuk
masyarakat. Tjahjo mengemukakan, saat ini masih banyak anggota DPRD dan Pemda
yang tidak mengetahui aturan tentang bansos serta dana hibah, laporan
perjalanan dinas, laporan pertanggungjawaban, serta rangkaian perencanaan
anggaran yang dibuat secara asal-asalan.
Akibat banyak yang tidak mengetahui detail aturan penggunaan
dana bansos dan dana hibah tersebut, banyak kasus korupsi di
daerah. Dia mencontohkan kasus korupsi di Kabupaten Karanganyar yang menjerat
mantan bupatinya.
"Kalau tidak berhati-hati bisa menjerat mereka secara
hukum di kemudian hari. Saat ini saja ada 340 PNS di lingkungan Kemendagri yang
terjerat kasus korupsi," ucapnya.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, pada kesempatan yang sama
juga meminta kepada Kemendagri untuk menghapus Permendagri Nomor 32 tahun 2011
dan Permendagri 39 tahun 2012 tentang Bansos dan dana hibah tersebut.
"Agar SKPD bisa nyaman dalam bekerja dan tidak merasa
takut dan khawatir lagi," pungkasnya. (Merdeka.com)
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda