Lalu bagaimana, dengan gerombolan yang mengatasnamakan Islam (Syiah & Ahmadiyah) yang mencederai keyakinan Islam?
Kapolri Jenderal Pol Sutarman |
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Sutarman kembali membuat
pernyataan yang kontroversi dan bahkan mencederai umat Islam. Sutarman
menyatakan bahwa tahun 2015 mendatang tidak boleh ada lagi ormas Islam yang
melakukan razia dan penyegelan aliran sesat seperti Ahamdiyah, Syi’ah dan
lainnya.
Pernyataan Sutarman
ini untuk menggarisbawahi sejumlah peristiwa gangguan keamanan sepanjang 2014
dan memerintahkan anggotanya untuk mengantisipasi agar hal itu tak terjadi lagi
pada 2015. Perintah Sutarman itu diberikan pada para Kapolda,
Kapolres/ta/tabes, dan pejabat utama Polri yang hadir dalam Apel Kasatwil yang
digelar di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dan ditutup pada
Jum’at (5/12/2014).
“Tidak boleh lagi ada
pengusiran, pemaksaan, penyegelan, dan kekerasan lain terhadap segala bentuk
aliran keagamaan (aliran sesat –red), sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945,”
kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, menyampaikan pesan Kapolri
pada Beritasatu.com, pada Minggu (7/12/2014).
Selain itu, Kapolri
menurut Ronny juga menyatakan bahwa tidak boleh lagi ada razia oleh ormas Islam
terhadap tempat hiburan, warung, toko, dan tempat lainnya atas alasan apapun.
Jika ada, maka polisi wajib menindak tanpa terkecuali. “Perlindungan terhadap
kelompok minoritas baik suku, agama, ras, dan antar golongan, harus dilakukan
secara maksimal,” tegas Ronny.
Dalam pelayanan pada
masyarakat, baik itu SIM di Satpas dan STNK di Samsat, Kapolri memerintahkan
untuk tidak boleh melalui calo. “Tidak boleh juga ada jadwal jaga anggota yang
lebih dari 12 jam per hari. Kalau masih terjadi insiden pada tahanan, termasuk
tahanan lari, Kapolres akan diberi sanksi,” sambungnya.
Kapolres juga
diperintahkan untuk tidak melakukan pemotongan anggaran dan jangan membebani
Kasat dan Kapolsek untuk memberikan setoran. “Petugas patroli dan pengamanan
kegiatan masyarakat harus dilengkapi perlengkapan perorangan, seperti tongkat,
borgol, peluit, dan alat komunikasi,” tambah Ronny.
Perintah Kapolri yang
lain, yaitu para Kapolres melakukan pelatihan pada Babinkamtibmas. Para
kapolres dan jabatan di atasnya juga diwajibkan melaporkan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda