Kehilangan BPKB memang bukan perkara yang
membuat pemiliknya bisa tidur nyenyak semalaman. Namun jika kehilangan benda
paling penting dari berbagai persuratan kendaraan bermotor tersebut, bukan
berarti tidak bisa diganti atau dengan kata lain bisa diduplikasi.
Tentu saja ada banyak aturan
dan syarat yang wajib diikuti untuk mendapatkan duplikatnya, yang gunanya untuk
menghindari tindak kejahatan dengan menyalahgunakan wewenang tersebut.
Di tahun 2015 ini, Humas Mabes
Polri melalui akun facebook-nya, kembali memberikan sosialisasi dan transparasi
mengenai tata cara kepengurusan duplikat BPKB. Berikut syarat-syarat dan
ketentuan yang harus diikuti oleh para pemohon.
1. Syarat dan Kelengkapan
Pelayanan Pengurusan BPKB
Duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi :
A. Laporan Polisi kehilangan
BPKB (minimum tingkat Polsek)
B. Kartu Tanda Penduduk (untuk
perorangan)
C. Salinan Akte pendirian dan
surat keterangan domisili (Untuk Badan Hukum)
D. Surat Kuasa (untuk Instansi
Pemerintahan/Badan hukum)
E. Surat Pernyataan BPKB Hilang
dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 2 (dua)
media massa
G. Surat keterangan dari
Reserse (Reskrim)
H. Surat keterangan dari bank
bahwa tidak dalam status jaminan Bank
I. Cek Fisik kendaraan Hadir
(tingkat Polda)
J. Foto Copy STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir
untuk di Foto dan scan KTP
2. Jika BPKB Rusak?
Pelayanan BPKB Rusak / BPKB
Halaman Habis/ BPKB Terbakar Sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi :
A. Kartu Tanda Penduduk ( untuk
perorangan )
B. Salinan Akte pendirian dan
surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
C. Surat Kuasa (untuk Instansi
Pemerintahan)
D. F.C STNK
E. BPKB yang sudah Rusak/
halaman habis
F. BA Pengggantian BPKB
Rusak/Halaman Habis/Terbakar Sebagian.
3. Jika BPKB Terbakar Habis?
Pelayanan Pengurusan BPKB
Terbakar Habis, persyaratan yang harus dilengkapi :
A. Laporan Polisi BPKB terbakar
(minimum tingkat Polsek)
B. Kartu Tanda Penduduk (untuk
perorangan)
C. Salinan Akte pendirian dan
surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
D. Surat Kuasa (untuk Instansi
Pemerintahan)
E. Surat Pernyataan BPKB
terbakar dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 1 (satu)
media massa
G. Reskrim
H. Surat keterangan dari bank
bahwa tidak dalam status jaminan Bank
I. Cek Fisik kendaraan Hadir
(Tingkat Polda)
J. Foto Copy STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir
untuk di Foto dan Scan KTP
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda