Majelis
Ulama Indonesia mengharamkan perayaan Hari Valentine bagi pemeluk agama Islam.
Hari Valentine, atau hari kasih sayang tepat pada 14 Februari 2015.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Ma'ruf Amin, kepadaVIVA.co.id menuturkan,
perayaan Hari Valentine yang biasa dilakukan para pemuda sudah sangat
memprihatinkan.
"Perayaan mengarah kepada perbuatan maksiat.
Diisi dengan acara-acara yang tidak benar. Umumnya mengarah ke pergaulan bebas,
seks bebas. Itu diharamkan," kata Ma'ruf.
Jika semangatnya adalah saling menghormati dan
bersilaturahmi, kata Ma'ruf, tidak harus dilakukan setiap 14 Februari. Untuk
saling menyayangi antar sesama maupun keluarga, menurutnya, bisa dilakukan
kapan saja.
"Sebenarnya jika semangatnya seperti itu,
tidak masalah. Tapi kan umumnya perayaan Valentine itu diisi dengan acara tidak
benar, maksiat, seks bebas," ujar Ma'ruf.
Oleh karena itu, kata Ma'ruf, sebaiknya umat Islam
tidak ikut merayakan ritual yang tidak diajarkan dalam agama. Seperti perayaan
valentine ini, yang justru akan menimbulkan mudarat.
"Perayaan yang mengarah kepada perbuatan
maksiat, sudah barang tentu diharamkan. Sebaiknya umat Muslim tidak mengikuti
acara seperti itu," kata Ma'ruf.
(Viva)
Berita terkait:
This is not our Culture ! |
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda