Breaking News
Loading...
Sabtu, 21 Februari 2015

Info Post

Alhamdulillah Laskar Pembela Islam DPW FPI Bekasi Raya telah berhasil menggerebek rumah potong hewan (RPH) ilegal hewan Babi dan anjing di wilayah pertigaan jalan caringin kelurahan bojong rawa lumbu kecamatan Bekasi Timur pada hari selasa malam rabu tgl 18/2/15 pada pukul 22:30, sekitar lebih dari 15 KK dengan keadaan rumah yg tidak layak ditemukan potongan2 daging anjing dan babi siap jual.

Bahkan didapati 2 ekor Babi yg masih hidup dalam keadaan terikat dan dimasukkan ke dalam karung dgn dikeluarkan moncongnya, cukup disinyalir binatang ini dijualbelikan secara bebas yg kemungkinan akan dioplos dengan daging lainnya seprti daging sapi.
Selain sudah masuk pelanggaran Undang2 tentang peternakan & kesehatan hewan tahun 2009 yg mana di dalamnya pasal 66 ayat 2 dikatakan tentang bagamana mekanisme panagkapan hewan hingga pengandangan harus dilakukan dgn sebaik2nya hingga mekanisme pengangkutan harus dpt diperhatikan sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan.
Hal itu tidak kami temukan di tempat tersebut bahkan atas pengakuan pemilik rumah potong yg kita introgasi langsung saat hewan anjing dan babi kita temukan siap potong, hewan anjing tersebut di eksekusi dgn cara dicelupkan kepalanya kedalam air panas yg sudah disiapkan, bahkan cara sadis lainnya adalah ketika hewan babi di eksekusi dgn cara ditusukkan dlm keadaan hidup melalui dubur hewan tersebut.
Hal yg menarik seluruh KK di wilayah itu melakukan pekerjaan yg sama yaitu mengeksekusi hewan yg diharamkan umat muslim ini. Limbahnya pun bercampur dgn kegiatan MCK warga sekitar.
Hal ini yg seharusnya Pemkot Bekasi Tegas melihat fenomena ini, bukan malah membiarkan, karena hal ini menyangkut kesehatan masyarakat sekitarnya.
Dari bbrp informasi media bbrpa waktu ini terkait daging oplosan, Bekasi disebut salah satu tempat penyumplai daging yg berasal dari hewan Anjing dan Babi. Belum lagi terkait Flu Babi yg bisa mewabah di masyarakat. Dan anjing yg bisa menularkan virus rabies. Maka dgn ini kami DPW FPI Bekasi Raya meminta dgn tegas kepada Walikota untuk menutup tempat RPH Ilegal tsb. Atau kami akan tunjukan kepada Pemkot Bekasi bagaimana cara yg benar dlm menutup tempat RPH Ilegal yg meresahkan.
Demikian (Badan Investigasi Front DPW FPI Bekasi Raya-Budi Santoso).

catatan : hari rabu tgl 18 Februari 2015 perwakilan FPI Bekasi akan mendatangi Walikota Bekasi

sumber 1, 2.

---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda