Breaking News
Loading...
Sabtu, 30 Maret 2013

Info Post
Lima ratus kontainer produk buah-buahan impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Buah-buahan ini tak akan mendapat perlakuan khusus seperti bawang impor yang juga sempat tertahan di pelabuhan. 

"(Buah-buahan itu) dimusnahkan, dikembalikan ke negaranya (asal impor) atau return, atau disita negara," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan saat menghadiri sosialisasi Sensus Pertanian 2013 di Ngawi, Jawa Timur, Jumat (29/3/2013). Tertahannya produk-produk hortikultura impor tersebut karena para importir tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi atau pun dokumen yang disyaratkan.


"Apapun alasannya, selama dokumen atau administrasi tersebut tidak diselesaikan dengan baik, maka semua barang dari luar yang akan masuk tanpa terkecuali dianggap ilegal. Bentuk perlakuannya ya salah satu dari tiga hal tadi," kata Rusman. Agar barang bisa dikeluarkan, importir harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), Surat Pemberitahuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS), lalu importir masih harus mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai.

"Memang ada desakan dari DPR waktu rapat kerja untuk segera memutuskan sanksi bagi para importir tersebut. Namun, Kementerian Pertanian memilih akan berkompromi dulu dengan Kementerian Perdagangan, baru setelah itu menentukan sikap," terang Rusman. Ia menambahkan 500 kontainer berisi buah impor tersebut belum termasuk ratusan kontainer bawang putih yang saat ini juga masih tertahan di Tanjung Perak.

"Sebagian produk bawang putih impor yang tertahan di Tanjung Perak memang mendapat perlakuan khusus dari pemerintah karena harga bawang putih di pasaran sedang tinggi," kata Rusman. Saat ini sudah ada sekitar 10 persen atau 10.000 ton bawang putih impor ilegal diperbolehkan keluar dari pelabuhan dan dipasarkan.

Rusman berharap 90 persen bawang putih selebihnya, tetap akan memakai prosedur yang semestinya. Kuota bawang putih impor yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama satu semester 160.000 ton.

Tapi Rusman berharap perlakuan khusus tidak diberlakukan untuk buah-buahan impor. "Kalau pun ada toleransi, jangan sampai terlalu jauh melebihi peraturan di atasnya, seperti undang-undang hortikultura, peraturan menteri keuangan, ataupun peraturan menteri perdagangan," kata Rusman. (kompas/30/3/13)

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda